-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Usai Dicekoki Arak, Gadis 16 Tahun di Grobogan Digilir 4 Temannya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Usai Dicekoki Arak, Gadis 16 Tahun di Grobogan Digilir 4 Temannya

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat mengitrogasi tersangka. 


GROBOGANTODAY - Usai dicekoki miras,seorang gadis berusia 16 tahun digilir oleh 4 orang temannya. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal  81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI  No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.


"Keempat tersangka sudah kita amankan. Keempatnya merupakan gerombolan anak punk. Dua tersangka lain masih dibawah umur l," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan, Selasa(2/3/2021).


Identitas tersangka yakni Irham(25), warga Desa Jono, Tawangharjo,Vandana Cahaya Punkiana(18), warga Manyaran, Semarang, serta RPK(14) dan MRS(16), keduanya warga Kecamatan Tawangharjo. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com,Selasa(23/2/2021 sekitar pukul 02.00 WIB di dalam di dalam kamar rumah milik Angga Wijayanto(18), warga Dusun Karangmalang, Desa Pulungrambe, Kecamatan Tawangharjo, telah terjadi pencabulan terhadap korban IA(16), warga Kecamatan Penawangan  yang dilakukan oleh  4 tersangka. 


Kejadian bermula saat korban di chat whatsapp oleh tersangka untuk datang ke lokasi kejadian. Setelah sampai di lokasi kejadian, korban diajak minum-minuman keras jenis arak. Setelah itu korban dirayu untuk diajak berhubungan badan, namun menolak.


"Setelah itu korban diancam untuk berhubungan badan. Dengan dibantu 3 tersangka lain, tangan korban dipegangi. Sehingga pelaku dapat melepas celana pendek dan celana dalam korban, kemudian  langsung menyetubuhi korban" jelas kapolres.



Setelah selesai menyetubuhi korban, ketiga tersangka lainnya secara bergantian menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut,  korban pulang ke kostnya yang berada di Purwodadi. Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung menceritakan  kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas tindakan keempat tersangka kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya  ke polsek Tawangharjo.


Tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa celana pendek warna merah hita, celana dalam warna putih dan selimut warna merah.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

Post a Comment

Iklan Tengah Post