Angka Perceraian di Grobogan Meningkat, Istri Paling Banyak Menggugat
![]() |
Ilustrasi |
Grafik angka perceraian di Kabupaten Grobogan meningkat pada tahun 2025, dari Januari hingga April terbilang tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Purwodadi mencatat sebanyak 1.185 kasus perceraian. Dengan rata-rata istri yang melakukan gugatan.
"Dari total 1.185 kasus tersebut, sebanyak 895 merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya, 290 kasus cerai talak," ungkap Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Purwodadi, Karmo.
Ia mengatakan bahwa faktor ekonomi merupakan penyebab utama perceraian. Banyak istri yang merasa tidak mendapatkan nafkah secara layak dari suami, bahkan ada yang tidak dinafkahi sama sekali karena suaminya menganggur atau tidak memiliki penghasilan tetap.
"Selain faktor ekonomi, persoalan akibat gangguan pihak ketiga masih ramai diajukan. Meski sebenarnya tidak terlalu dominan dalam perkara yang ditangani," ungkapnya.
Tingginya angka perceraian di Grobogan juga dipengaruhi oleh banyaknya jumlah penduduk serta kondisi sosial masyarakat yang dinamis. Salah satu faktor lain yang turut berkontribusi adalah banyaknya warga yang bekerja merantau ke luar kota (boro) bahkan ke luar negeri. Jarak dan minimnya komunikasi antar pasangan sering kali memicu konflik yang berujung pada keretakan rumah tangga.
Selain itu, faktor lain yang mempercepat proses perceraian adalah kemudahan akses layanan peradilan melalaui sitem e-Court sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022.
"Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran, hingga proses persidangan dilakukan secara elektronik sehingga memangkas waktu dan biaya," katanya.
Karmo menambahkan bahwa saat ini ada peraturan baru yang turut mempengaruhi proses perkara perceraian. Yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Dalam rumusan hukum Kamar Agama, disebutkan bahwa gugatan cerai dapat dikabulkan jika terbukti pasangan sudah tidak tinggal serumah selama minimal enam bulan dan tidak ada harapan untuk rujuk kembali. Selama tidak ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Post a Comment
Post a Comment