-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tiga Pelaku Judi Togel Digaruk

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tiga Pelaku Judi Togel Digaruk


GROBOGAN – Keseriusan aparat Polres Grobogan dalam memerangi perjudian kembali membuahkan hasil. Kali ini tiga pelaku judi togel jenis Cap Jie Kie berhasil diringkus petugas. Ketiganya adalah warga Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon. Mereka tertangkap saat asyik melakukan transaksi, kemarin.


Penangkapan  tiga orang ini dimulai saat dua orang, yaitu Suyut(54) dan Sukar(47) sedang melakukan transaksi di warung milik Suyut yang dijadikan tempat penjualan togel. “Dua pelaku judi kami tangkap saat mereka sedang melakukan transaksi di sebuah warung di pinggir sawah. Suyut bertidak sebagai penjual, sedangkan Sukar sebagai pembeli,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono.


Dari penangkapan keduanya, akhirnya muncul satu nama lagi. Yakni, Sukarman (49) selaku pengepul atau agen judi. Ketiganya, kemudian digelandang petugas ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sukarman selaku agen juga kita amankan saat dia hendak mengambil hasil penjualan pengepul,” jelas AKP Eko Adi Pramono.


Bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp 460 ribu yang merupakan omzet penjualan capjiki putaran ketiga dan laba putaran kedua sebesar Rp 60 ribu, kupon rekapan judi, satu set karbon, alat tulis, dan tiga unit HP serta beberapa lembar ramalan judi capjiki ‘Eyang Soemo’ juga disita sebagai barang bukti perjudian.


Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono menyatakan, penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Dimana, ada masyarakat yang menyebutkan jika di warung pinggiran sawah tersebut sejak beberapa waktu terakhir dipakai untuk bertransaksi judi jenis capjiki.“Dari informasi ini, kita kemudian menugaskan anggota untuk memantau lokasi tersebut selama beberapa hari. Dari pantauan yang kita lakukan tersebut benar adanya dan akhirnya pelaku perjudian berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut untuk bandar besarnya,”  pungkasnya.

Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

2 comments

Post a Comment

Iklan Tengah Post