Kades di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi APBDes Rp 397 Juta
![]() |
Tersangka(tengah) ditahan di lapas Kelas IIB Purwodadi. |
"Hari ini, kami menetapkan Kades Cangkring sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2024. Ditahan 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi," ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat(20/6/2025).
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari pihak instansi terkait maupun masyarakat. Selain itu, jaksa juga telah memiliki alat bukti yang kuat yakni berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Kedepannya, tidak tertutup kemungkinan masih akan ada saksi-saksi ataupun ahli yang akan dipemeriksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.
"13 Januari 2025, penyidik Kejari Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cangkring. Atas hasil pemeriksaan tersebut, kita tingkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025," katanya.
Frengki mengungkapkan, MA diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2024 di Desa Cangkring dengan kerugian negara sebesar Rp 397 juta.
Dengan uraian, yakni kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 Tahun. Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan mantan Kepala Desa seluas 0,5 Ha selama 4 tahun. Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.
Sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai silpa tahun lalu pada pembiayaan di APBDes pada tahun anggaran berikutnya. Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023. Penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi DPUPR Grobogan.
Hari ini, lanjut Frengki,sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditemukan, tersangka menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp 349.145.000 kepada penyidik. Menurutnya, pengembalian tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik, langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna keperluan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment