Tak Berizin dan Menempati Tanah Negara, 6 Tempat Karaoke di Kwaron Gubug Akan Ditutup
![]() |
Suasana rapat forum fasilitasi penegakan Perda tahun 2025 |
"Keputusan rapat hari ini, akan kami lakukan penutupan terhadap cafe karaoke tersebut," ungkapnya.
Rifqi menjelaskan, sebelumnya, Disporabudar selaku dinas yang membidangi cafe karaoke telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada pengelola tempat karaoke. Namun tidak diindahkan.
"Akhirnya Dispora bersurat kepada kami untuk melakukan penutupan. Karena sudah menjadi tugas kami untuk melaksanakannya," ujarnya.
Rifqi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penutupan terhadap 6 tempat karaoke tersebut. Namun untuk pembongkaran bangunan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak BBWS yang memiliki lahan.
"Akan kita tutup operasionalnya. Untuk pembongkaran, masih harus komunikasi dengan BBWS," ungkapnya.
Kades Kuwaron Ali Musyafak mengatakan, sebelum ia menjabat sebagai kepala desa, kafe karaoke tersebut sudah ada. Lokasi tersebut awalnya diperuntukan untuk warga Desa Kuwaron yang tidak mampu dan belum memiliki tempat tinggal.
”Warga boleh menempati tapi tidak membangun rumah secara permanen dan digunakan untuk kegiatan positif,” katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak warga yang membangun bangunan untuk keperluan lain. Berdasarkan pantauan di lapangan, tak hanya untuk hunian saja. Di lokasi tersebut juga berdiri toko bibit, cafe karaoke, pijat plus-plus dan usaha lainnya.
Post a Comment
Post a Comment