-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bandar Cap Jie Kie Kembali Digulung Petugas

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bandar Cap Jie Kie Kembali Digulung Petugas



GUBUG - Seorang bandar judi jenis Cap jie kie berinisial S(49) warga Dusun Pilang Lor RT 02/03 Desa Gubug,Kecamatan Gubug ,diamankan jajaran Polsek Gubug,Kamis(27/10) karena tepergok menjadi bandar judi cap jie kie. Ia ditangkap saat tengah merekap penjualan kupon cap jie kie di sebuah rumah di kampung Mekarsari,Desa Kwaron,Kecamatan Gubug.Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan cap jie kie oleh tersangka. Berbekal informasi itu, Polsek Gubug lantas mengintai dan mengawasi gerak-gerik tersangka.


Tersangka tak lagi bisa mengelak karena didapati serangkaian alat bukti.Aparat pun langsung menggelandangnya ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara sejumlah alat bukti berupa uang sebesar  Rp.50 ribu, 1 buah bolpoin, 10 bendel kupon Cap Jie Kie kosong bertuliskan Eyang Sumo, 13 lembar kupon Cap Jie Kie kosong, 16 kupon Cap Jie Kie bertuliskan angka pesanan pembeli, 1 buah Hand Phone merk Nokia type RM 769 beserta simcard, 1 buah tatakan stempel, 1 buah stempel kalender, 13 lembar kertas karbon warna hitam, dan 15 lembar kertas karbon warna biru tua.

Hal ini merupakan wujud perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat) terutama judi jenis Cap Jie Kie terus di lakukan oleh jajaran Polres Grobogan, Jawa Tengah.Selama satu bulan ini intensif di lakukan oprasi pekat,  terutama di daerah rawan perjudian seperti di wilayah kecamatan Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati, Godong, dan Purwodadi, sehingga belasan penambang dan penjual kupon Cap Jie Kie berhasil di amankan di Mapolres Grobogan.



Penggrebekan judi Cap Jie Kie ini sempat diwarnai tembakan peringatan oleh  petugas yang melakukan penggerebekan.Sontak para penambang, penjual dan pembeli lari taunggang langgang menyelamatkan diri.

S sebagai bandar judi Cap Jie Kie ini mengaku bahwa ia nekat sebagai bandar Cap Jie Kie karena ingin menambah penghasilan, singkatnya.

Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK melalui Kapolsek Gubug AKP Dedy Setyadi mengatakan bahwa dari penggerebekan yang dilakukan jajarannya,telah berhasil menangkap seorang bandar Cap Jie Kie yang berinisial S (49) warga Dusun Pilang Lor RT 02/03 Desa/Kecamatan Gubug yang berprofesi sebagai penjual sate sapi, beserta barang bukti yang sudah kita amankan, jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ia bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Penangkapan S  semakin menambah panjang daftar bandar cap jie kie yang sudah dikukut oleh Polres Grobogan.

“Seperti instruksi Kapolri, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadi prioritas untuk diberantas. Maka dari itu, sekali lagi kami imbau semua masyarakat sebisa mungkin menjauhi apapun jenis judi. Dan kami tetap berkomitmen tidak akan menoleransi segala bentukjudi. Semua yang terlibat dan tertangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post