-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jelang Lebaran, Disnakertrans Grobogan Buka Posko Aduan THR

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jelang Lebaran, Disnakertrans Grobogan Buka Posko Aduan THR

Posko Aduan THR Dibuka di Kantor Disnakertrans Grobogan. 

GROBOGANTODAY - Pembayaran THR tahun 2022 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan,  Teguh Harjokusumo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2021).


Teguh mengatakan, pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H–7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” katanya. 


Untuk besaran THR, lanjut Teguh,  jika pekerja minimal 1 tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar upah minimum kabupaten. 


"Namun jika masa kerja belum ada satu tahun, besaran THR bisa ditentukan secara proporsional sesuai masa kerjanya, " ungkapnya. 


Dari 22 perusahaan besar di Kabupaten Grobogan, sebanyak 14 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan sisanya, sudah bersedia memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan batas akhir 25 April. 


" Jika pada 2020-2021 boleh dicicil, sekarang tidak boleh, karena perekonomian sudah membaik. Jika ada yang belum memberikan sampai H-7, tim pengawas akan memberikan teguran, " ujarnya. 


Disnakertrans Grobogan siap menerima aduan mengenai THR. Posko aduan dibuka di Kantor Disnakertrans Grobogan. Selain itu pihaknya juga akan memonitor penyaluran THR.


" Jika ada buruh atau pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan sampai batas waktu yang ditentukan, silakan melapor, " tegasnya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post