Ada Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan
![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. |
" Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-02/M.3.41/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021, pada hari Senin tanggal 18 April 2022, penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial PC dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.41/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022," jelasnya.
Iwan mengungkapkan, tersangka PC berprofesi sebagai seorang notaris. Pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PC.
" Baru penetapan tersangka. Jadi tersangka belum kami periksaperiksa. Karena untuk pemanggilan harus ada izin dari majelis kehormatan notaris. Kami sudah bersurat, jika sudah mendapatkan balasan akan dilakukan pemanggilan” ungkapnya.
Jika dalam kurun waktu 30 hari belum ada balasan, pihaknya bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
“ Menunggu balasan Majelis Kehormatan Notaris. Jika dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, langsung kita panggil,” tambah Iwan.
Hingga saat ini, lanjut Iwan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
" Saksi yang telah kita periksa diantaranya dari Desa Mayahan, pihak Bulog dan BRI, " ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment