-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
IDI Grobogan Serbu DinKes Kabupaten Grobogan Tolak DLP

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

IDI Grobogan Serbu DinKes Kabupaten Grobogan Tolak DLP



GROBOGAN- Memperingati hari Dokter ke 66,IDI cabang Grobogan melakukan aksi damai menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.Mereka melakukan ,penolakan terhadap DLP(Dokter Pelayanan Primer)Sekitar 50 dokter dengan mengenakan seragam putih-putih,melakukan long march dari kantor IDI Cabang Grobogan di jalan Untung Suropati menuju kantor dinas Kesehatan kabupaten Grobogan.


Di sepanjang jalan ,IDI melakukan orasi penolakan DLP.Long March ini mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Grobogan.Aksi ini mendapatkan perhatian dari beberapa pengguna jalan." Kirain dokternya lagi apa,ternyata demo," jelas Adi,salah satu pengguna jalan yang sempat melihat aksi tersebut.


Ikatan Dokter Indonesia cabang Grobogan tetap menolak konsep pendidikan Dokter Layanan Primer (DPL) seperti tertuang dalam UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.Konsep DPL ini dinilai hanya akan memberatkan dokter dan merendahkan serta meragukan kompetensi dokter yang saat ini melayani masyarakat di layanan primer.“Para dokter sudah melalui uji kompetensi untuk proses sertifikasi dan masa internsip dokter,” jelas wakil Ketua IDI Cabang Grobogan Dr.Jatmiko,Senin(24/10).


Menurutnya, jika konsep tersebut dijalankan maka100 ribu dokter umum yang saat ini sedang bekerja di layanan primer harus di sekolahkan lagi. Tentunya ini membutuhkan biaya yang sangat besar, mengorbankan waktu dan terbengkalainya layanan ditingkat primer.


Dr Jatmiko  menjelaskan bahwa sebelum konsep DPL ini diluncurkan, IDI bekerjasama dengan seluruh dekan fakultas kedokteran di Indonesia sudah menetapkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang merupakan amanah UU Kedokteran. Kata layanan dokter primer sudah ada dalam dokumen SKDI.“Belum kita tahu hasilnya, sekarang ada lagi tuntutan spesialisasi dokter layanan primer. Mengapa tidak memanfaatkan SKDI ini saja? Toh kompetensi yang dituntut hampir sama,” lanjutnya.


IDI sendiri sudah mengajukan judicial review terhadap UU Pendidikan Dokter terkait DLP. Tetapi melalui putusannya bernomor 122/PUU-XII/2014 mahkamah Konstitusi menolaknya dengan berbagai alasan. Atas penolakan tersebut IDI berencana menggalang dokter-dokter untuk mencari jalan lain agar pasar dokter layanan primer dibatalkan.“Intinya kami tetap menolak konsep Dokter Layanan Primer,” tandas Dr.Jatmiko.




Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan,Dr Djauhari angkasa  menerima semua anggota IDI cabang Grobogan untuk melakukan audiensi.Djauhari angkasa menyatakan Undang-undang  tersebut cacat bawaan.Menurut Djaohari, pendidikan DLP hanya akan memberatkan calon dokter dan merendahkan serta meragukan kompetensi dokter yang sudah lulus. Padahal, dokter tanpa mengikuti DLP dinilai sudah berkompetensi karena sudah melalui proses uji kompetensi untuk proses sertifikasi dan masa internsip dokter yang diatur dalam UU pendidikan kesehatan.


“Kasihan para dokter terus dituntut untuk sekolah, padahal setelah wisuda seharusnya mereka sudah bisa menjalankan ilmunya. Kalau masih sekolah lagi sekitar 2 tahun selain biaya, mereka juga akan terbebani dengan waktu,” tambahnya.Terkait penambahan kompetensi, seharusnya dokter bisa melakukannya dengan kursus. “Selama ini dokter tanpa DLP juga sudah bisa memberikan pelayanan kesehatan. Jadi kenapa harus diberatkan dengan pendidikan,” tambahnya.


"Walaupun sebagian dokter turun ke jalan ,pelayanan kesehatan di beberapa pusat kesehatan tidak terganggu ,hal ini dikarenakan ada pembagian tugas diantara tenaga kesehatan," jelas Dr Jatmiko.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post