-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Puluhan Tahun Menikah Siri, 33 Pasangan Mendapatkan Akta nikah Gratis

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Puluhan Tahun Menikah Siri, 33 Pasangan Mendapatkan Akta nikah Gratis


GROBOGAN- Sebanyak 33 pasangan yang sudah menjalin hubungan pernikahan selama puluhan tahun dihadiahi Surat Nikah, Akte Nikah dan 76 kutipan akta kelahiran oleh pemerintah Kabupaten Grobogan bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Disdukcapil Grobogan, bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan,Kamis(15/12).

Rata-rata para pasangan ini hanya menjalin pernikahan siri tanpa memiliki surat resmi dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan sulitnya mengurus surat kependudukan bagi anak-anak mereka. “Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengakuan hukum, identitas diri dalam aktak atas perkawinan,dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan,” jelas Bupati Grobogan,Sri Sumarni.

Kurangnya kesadaran masyarakat serta alasan biaya dan malu mengurus membuat tingginya angka warga yang belum memiliki akta nikah cukup tinggi. Tahun ini Pemerintahan kabupaten Grobogan untuk pertama kalinya menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan target 60 pasangan. “Kita memakai anggaran perubahan. Namun sayang tidak memenuhi target,mungkin kurang sosialisasi. Semoga tahun depan bisa meningkat,” pungkas Bupati.

Suprojo(73) dan Sumarni(69) pasangan dari Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung yang sudah dikaruniai 7 anak ini mengaku cukup bahagia dengan diadakannya kegiatan ini. “Sebenarnya malu, tapi ini semua demi anak cucu saya. Biar mereka tidak kerepotan jika mengurus surat kependudukan,” tutur Suprojo.

Kebahagiaan yang sama diungkapkan pasangan Damanhuri(65) dan Muadah(56), pasangan yang sudah dikaruniai 6 anak dan 5 cucu ini mengaku belum memiliki buku dan akta nikah karena tidak diberi oleh penghulu. “Kami menikah sejak tahun 1977. Saat itu minta kepada petugasnya, namun tidak dikasih dengan dalih  tidak pentingnya surat nikah,” tutur Muadah.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post