-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Usulan Kuota 90 Toko Modern Ditolak

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Usulan Kuota 90 Toko Modern Ditolak


GROBOGAN – Sidang ketiga pansus I untuk merevisi Perda 14 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terjadi kebuntuan. Pemkab Grobogan dalam sidang ini mengusulkan kuota pasar modern di Kabupaten Grobogan berjumlah 90 buah, dari jumlah sebelumnya yakni 62 buah. Fraksi Nasdem dan PDIP secara tegas menolak usulan yang dibacakan Asst II Pemkab Grobogan Achmadi Widodo di ruang sidang DPRD Grobogan, Jumat(26/5).
Dalam sidang ini, Achmadi widodo membacakan kuota toko modern per kecamatan dan dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisiol minimal 400 meter. “Untuk Kecamatan Purwodadi maksimal 20, Toroh 5, Geyer 2, Pulokulon 5, Kradenan 7, Gabus 2, Ngaringan 2, Wirosari 7, tawangharjo 3, Grobogan 5, Brati 2, Klambu2, Penawangan 3, Godong 7, Karangrayung 5, gubug 7, Tanggungharjo 2, Kedungjati 2, Tegowanu 2,” jelasnya.

Hal ini membuat salah satu anggota pansus I, Budi Irawan,  bereaksi keras.  Ia mengaku terkejut  dengan usulan yang disampaikan pemkab.  Penambahan jumlah toko modern yang cukup signifikan dinilainya tidak masuk akal. “Tujuan Revisi itu diperlukan untuk menekan menjamurnya toko modern atau minimarket yang sudah banyak berdiri di berbagai lokasi, untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional. Kalau seperti ini sama artinya dengan membunuh mereka,” tuturnya. 
Menurutnya, dengan usulan tersebut sama halnya dengan pro kapitalis. Ia menanyakan, keputusan menambah jumlah toko modern yang dilakukan pemkab apakah sudah melalui kajian ekonomi yang matang apa belum. “Kita menata pasar tradisional saja susah, kok malah menambah dengan angka yang fantastis. Kalau sudah melalui kajian ekonomi silakan. Jika penambahan itu di Kota Purwodadi silakan saja, tetapi di kecamatan lain jangan,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang malah dikurangi menjadi 400 meter. 
Sri Setyowati dari fraksi PDIP dengan tegas belum bisa menerima perubahan kuota  jumlah toko modern di setiap kecamatan. “Alasan harus jelas. Saya harap di rapat berikutnya bisa memberikan jawaban lebih lengkap,” tuturnya.
Sidang keempat akan diadakan kembali usai ada pemberitahuan dari pansus. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post