-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tenaga Kontruksi Harus Bersertifikat

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tenaga Kontruksi Harus Bersertifikat


GROBOGAN- Di tengah kompetisi daya saing MEA ini, para tenaga kontruksi dituntut untuk memiliki sertifikat.  Kepemilikan sertifikat tenaga kontruksi di Indonesia masih rendah. Dari sekitar 7,2 juta orang itu, yang tersertifikasi masih di bawah 10 persen. “Padahal amanah Undang-undang No. 2 tahun 2017 mewajibkan seluruh tenaga kontruksi harus tersertifikasi,” jelas Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah IV Surabaya Indro Pantja Pramodo.

Menurutnya,  kesadaran tenaga kontruksi untuk mendapatkan sertifikat masih sangat rendah. Dengan sertifikasi itu diharapkan pengerjaan infrastruktur dapat berlangsung dengan aman.
”Kami menduga proyek yang bermasalah di beberapa daerah itu tenaga kerjanya belum tersertifikasi. Itu tentunya akan merugikan banyak pihak dan mengesampingkan faktor keamanan kerja,” katanya usai memberikan pembinaan pada jasa kontuksi di ruang rapat 1 Setda Grobogan, kemarin.

Salah satu isu penting yang diangkat pada UU Jasa Konstruksi adalah mengenai penerapan Keselamatan dan Kerja (K3) pada proyek Kesehatan kerja konstruksi.“Pemenuhan standar keselamatan merupakan bagian dari tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan merupakan pemenuhan segala standar dalam kegiatan pekerjaan konstruksi yang harus dilakukan,” katanya.

Pentingnya penerapan K3, sambung Indro setiap aspek pekerjaan pada konstruksi juga ditekankan oleh Menteri PUPR. Pentingnya K3 akan turut mendorong daya saing dan kualitas pekerjaan konstruksi itu sendiri yang pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai pengguna hasil pekerjaan konstruksi.“Penyelenggaraan konstruksi dengan segala faktor dan kompleksitasnya dapat menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan baik pekerja maupun masyarakat umum jika tidak dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri terus melakukan sosialisasi pada pemilik usaha kontruksi. Menurutnya, tak hanya pekerjanya saja yang harus tersertifikasi, namun juga tempat usaha kontruksi. Pengurusannya bisa dilakukan di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi. “Pekerja yang bersertifikat dan yang belum skala pendapatannya akan berbeda,” jelasnya.

Wakil Bidang III LPJK Jawa Tengah Agus Munawar Sodiq mengatakan sejak Januari hingga 31 Agustus 2017, pihaknya sudah menerima 3688 berkas pengajuan sertivikasi badan usaha (SBU). Sementara, permohonan sertivikasi keahlian (SKA) telah masuk sebanyak 1761 berkas dan 1429 berkas permohonan sertivikasi ketrampilan (SKT). ”Kendalanya, para penyedia jasa itu baru mencari sertivikat saat akan mengikuti lelang proyek. Ini menunjukan kesadaran untuk mendapatkan sertivikasi masih sangat rendah. Padahal untuk mendapatkannya sangat murah dan dapat dilakukan perseorangan maupun rombongan,” kata Agus.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Grobogan Siswanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi, dan pembinaan pada jasa kontruksi. Di samping itu, pihaknya juga melakukan pengawasan pekerjaan jasa kontruksi. “Kita selalu melakukan pengawasan  setiap proyek yang  ada,” jelasnya.

Bupati Sri Sumarni meminta aparatur sipil negara dan asosiasi pelaku jasa kontruksi di Grobogan untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat berjalan baik. “Tenaga kerja terampil sehingga apapun yang dilaksanakan yang sesuai dengan bidangnya keahlian akan menghasilkan sesuatu kesempurnaan, ” harapnya.(iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post