Tolak Kandang Ayam, Warga Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup
PURWODADI,Grobogantoday.com- Kandang
ayam tak juga ditutup, ratusan warga
Dusun Keyongan Desa Penganten Kecamatan Klambu, Grobogan, menggeruduk Kantor
Dinas Lingkungan Hidup Grobogan, Selasa (18/9/18) pagi. Banner berisi penolakan
adanya kandang ayam pun dibentangkan warga. Mereka menuntut operasional kandang
ayam milik Suwito yang berdiri di Dusun
Keyongan segera dihentikan.
Tuntutan warga Dusun keyongan bukan tanpa alasan.
Selain mengganggu ketenangan lingkungan, polusi udara yang ditimbulkan dengan
keberadaaan kandang tersebut sangat mengganggu warga. Kedatangan warga disambut
baik, mereka dipersilahkan masuk ke
dalam Aula Dinas Lingkungan Hidup untuk bermediasi dengan pemilik kandang.
Hadir dalam mediasi tersebut, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Peternakan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Terpadu, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Pihak Kecamatan Klambu, dan Pihak Desa
Penganten.
Jalannya mediasi sempat sedikit memanas, warga tetap
bersikukuh agar kandang ayam ditutup total. "Aroma tak sedap yang
ditimbulkan sudah sangat mengganggu kami. Apalagi selama ini warga tak pernah
dimintai ijin pendirian kandang tersebut. Padahal itu jelas menimbulkan
gangguan bagi kami,” ujar Taufik Nusantara Putra, salah satu warga Dusun
Keyongan.
Dengan tuntutan penutupan total tersebut, pemilik
kandang mengaku keberatan. Selain merupakan tumpuan hidup keluarganya, kandang tersebut
telah memberikan lapangan kerja untuk masyarakat. “Memang saya akui, kandang
ini belum memiliki ijin. Tapi banyak orang bergantung dari usaha ini, keluarga
saya dan para pekerja. Sejak usaha mebel saya sepi, saya beralih ke usaha ini,”
aku Suwito.
Sempat berjalan alot, akhirnya setelah berjalan
sekitar 3 jam pertemuan ini menemui titik temu. Pemilik kandang menyetujui
penghentian operasional kandang sampai pemilik memiliki ijin resmi usaha
peternakan ayam. Warga pun akhirnya sepakat akan membuka portal di sepanjang
jalan menuju kandang ayam dan melepas banner penolakan adanya kandang ayam. "Kedua belah pihak telah sepakat dengan
poin-poin yang dihasilkan. Kalau ada pelanggaran akan ada sanksi tersendiri
yang akan dijatuhkan,” kata Widyarsono Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Dinas Lingkungan Hidup Grobogan yang kali ini menjadi pimpinan mediasi. (iya)
Post a Comment
Post a Comment