Polres Grobogan Tangkap Perampok Truk Rokok, Pelaku Menyamar Jadi Polisi
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar(baju putih) menginterogasi pelaku perampokan. |
"Ada empat pelaku yang kami tangkap, dua lainnya masih buron. Mereka ini merampok truk muatan rokok yang dikendarai Choeri (23), warga Sidodadi, Kendal di sebelah SPBU Mayahan," ujar Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Kaisar, Selasa(6/12/2022).
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 88 dus rokok bold, uang hasil penjualan, pakaian polisi dan borgol.
Modus kawanan penjahat ini mengaku anggota polri dan memakai baju dinas polri lengkap dan atributnya pada saat melakukan aksi perampokan dan berpura – pura mengintrograsi korban menanyakan bahwa rokok yang dibawa korban merupakan rokok ilegal. Setelah korban berhasil disekap para pelaku, barang-barang korban dikuasai oleh pelaku dan dibawa pergi oleh pelaku. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengganti pelat nomor mobil dengan pelat dinas kepolisian.
"Setelah dipakai pelat nomor polisi palsu itu, mereka menyusul kendaraan yang diincarnya untuk menyuruh berhenti ke pinggir. Setelah menepi mereka menakut-nakuti dengan senjata api mainan dan menyuruh korban untuk turun. Lalu pelaku menyekap korban dengan cara memborgol tangan dan melakban mulut," tutur kapolres.
Selain Gunawan, polisi sukses meringkus R alias Komeng (40), warga Kota Baru, Karawang dan Y(58), warga Cilincing, Jakarta Utara. Serta M ( 48 ), warga Tanjungpriok, Jakarta Utara, yang membantu menjualkan barang curian.
Menurut AKBP Benny, polisi gadungan tersebut selalu mengancam korbannya dengan senjata api mainan. Truk beserta isinya dibawa ke Subang.
"Truk dibuang setelah seluruh isi truk dijarah pelaku. Nominal barang hasil curiannya itu mencapai 1,3 miliar rupiah," ungkapnya.
Sopir dibawa kabur serta dibuang ke Subang. Hasil dari jarahannya berupa rokok ini dijual ke seorang penadah berinisial M.
Masing-masing pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 27,1 juta dari hasil penjualan barang curian. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka. Enam pelaku tersebut diganjar Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 480 KUHPidana.
"Untuk pelaku, ancaman hukumannya dari 9-12 tahun penjara. Sedangkan penadah 4 tahun penjara," ucapnya.
Post a Comment
Post a Comment