-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dinas Pertanian Grobogan Dorong Petani untuk Memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dinas Pertanian Grobogan Dorong Petani untuk Memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi

Lahan pertanian di Desa Kronggen, Kecamatan Brati yang terendam banjir. 

GROBOGANTODAY - Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, mengimbau petani agar memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi relatif murah namun manfaatnya sangat besar bagi petani. Apalagi saat musim penghujan yang berpeluang terjadinya banjir. 


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, Sunanto menjelaskan dengan membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir dan serangan organisme pengganggu tumbuhan dapat mengklaim Rp6 juta per hektare bila mengalami gagal panen.


"Ketika petani gagal panen, maka ada penggantian, mereka dibayar asuransi Rp6 juta per hektare sehingga dapat menjadi modal usaha lagi," katanya. 


Lahan persawahan, lanjut Sunanto, yang sedang digarap di Kabupaten Grobogan saat ini sekitar 83.833 hektare yang tersebar 19 kecamatan. Menurutnya, saat ini kesadaran petani untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih kurang. Saat ini, ada sekitar 2.500 hektare sawah yang sudah masuk asuransi. 


"Asuransi dirasa belum bermanfaat, padahal membantu saat terjadi bencana atau karena hama dan sebab lainnya yang menyebabkan puso. Saat ini ada 1.438 hektare sawah terendam banjir. Tersebar di Kecamatan Brati, Grobogan, Klambu dan Purwodadi. Akan kita bantu klaim asuransi bagi yang sudah mengikuti asuransi," ungkapnya.


Sunanto menambahkan, untuk lahan pertanian yang terendam banjir tetapi belum terdaftar asuransi akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan bibit ke Kementerian Pertanian. 


"Sudah kita usulkan bantuan bibit untuk 2.500 hektare sawah," ujarnya. 


Untuk diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program yang kini gencar diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan). AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post