-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Nahas, Bocah 8 Tahun di Pulokulon Tewas Terlindas Alat Berat

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Nahas, Bocah 8 Tahun di Pulokulon Tewas Terlindas Alat Berat

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP.


GROBOGANTODAY – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Karangtalun, Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Minggu (31/8/2025). Seorang bocah laki-laki bernama Raditya Naufal Abbiyu Azzam (8) meninggal dunia diduga terlindas alat berat jenis excavator (bego) yang sedang dioperasikan seorang pekerja.


Peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di pekarangan milik salah satu warga setempat. Berdasarkan informasi, excavator tersebut awalnya digunakan untuk mengambil akar pohon jati dan membuat saluran udara.


Kapolsek Pulokulon, AKP Danang Esanto, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, operator alat berat bernama Isma (31), warga Ngrombo, Tangen, Sragen sempat melihat ada beberapa anak bermain di sekitar lokasi pekerjaan. Operator bahkan sempat memberi uang jajan agar anak-anak tersebut menjauh.


Namun sekitar pukul 09.20 WIB, korban kembali mendekat bersama seorang anak lainnya. Saksi sudah menegur agar menjauh, tetapi tidak lama kemudian korban kembali berada di sekitar alat berat, ungkap Kapolsek.


Nahas, saat operator menjalankan excavator untuk mundur, korban diduga berada di sisi kanan depan alat dan terjatuh hingga terlindas. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bergerak, dengan posisi terlentang di dekat roda besi.


Mengetahui korban meninggal dunia, operator bersama warga segera membawa jenazah bocah malang tersebut ke rumahnya yang berjarak sekitar 250 meter dari lokasi kejadian. Polisi bersama tim Inafis Polres Grobogan dan tenaga medis Puskesmas Pulokulon 1 langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan visum luar.


Hasil pemeriksaan medis menguatkan bahwa korban meninggal dunia akibat kejadian kecelakaan kerja tersebut.


Atas kejadian ini, pihak kepolisian menetapkan perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pelanggaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator Komatsu 78 US-6 serta pakaian korban.


“Kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa Saksi-saksi dan operator alat berat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Danang.


Peristiwa ini membuat warga sekitar terpukul, terutama keluarga korban. Tangis haru pecah ketika jenazah bocah tersebut dibawa pulang ke rumah duka.

Baca Juga
SHARE
Newest Older

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post