Ekskusi Tanah dan Bangunan di R. Suprapto Tanpa Perlawanan
PURWODADI-Ekskusi sebidang tanah dan bangunan di jalan R. Suprapto no. 1 Purwodadi tadi pagi, Selasa(27/7) berlangsung lancar, tanpa perlawanan.
Aparat kepolisian dan keamanan dari Kodim 0717 berjaga-jaga di lokasi ekskusi. Lahan seluas 400 Meter persegi beserta bangunan diatasnya ini sebelumnya telah menjadi milik Oscar bambang widyatmoko melalui lelang. Namun karena pemilik sebelumnya yaitu Joko lelono, Siti mahmudah, Mohamad Ridwan belum juga mengosongkan bangunan, maka Oscar selaku pemenang lelang meminta Pengadilan Negeri Purwodadi untuk melaksanakan ekskusi pengosongan obyek. "Agar berjalan sesuai prosedur, maka saya meminta pengadilan negeri untuk mengekskusi, " jelas Oscar.
Tergugat sebenarnya sudah mendapatkan dua kali teguran, yaitu tertanggal 18 Agustus 2016 dan 2 September 2016,namun hingga saat ini termohon ekskusi belum menyerahkan secara suka rela atas obyek ekskusi tersebut.
Sebelum pengekskusian, petugas juru sita dari Pengadilan negeri Purwodadi membacakan surat penetapan ekskusi yang disaksikan pemohon, camat Purwodadi dan pihak keamanan.(grobtoday/re)
Bukan tanpa perlawanan, pemilik rumah jelas melawan dg cara mengirim surat permohonan kepada pengadilan agar eksekusi tdk dilaksanakan, pemilik rumah juga tdk mau menyerahkan kunci, sehingga semua pintu di dobrak secara paksa, pemilik rumah juga akan tetap melawan secara hukum, rencanya akan mengajukan gugatan lwt pengadilan...
ReplyDelete