-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Akan Ada Perlawanan dalam Pembongkaran Koplak Dokar

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Akan Ada Perlawanan dalam Pembongkaran Koplak Dokar


GROBOGAN – Pembongkaran kawasan koplak dokar yang merupakan lahan milik PT KAI sepertinya akan memperoleh perlawanan dari penghuni kawasan esek-esek ini. Sebagian penghuni lokalisasi Koplak Dokar Purwodadi menolak membongkar bangunan dan pindah dari lokasi t tersebut. Alasannya, selain kasusnya masih dalam proses sidang gugatan di PN Purwodadi, mereka juga merasa dirugikan karena PT KAI tidak pernah melakukan sosialisai kepada para penghuni.
          

Karena tidak memiliki lahan dan biaya untuk melakukan pembongkaran,sejumlah penghuni koplak dokar masih nekad bertahan. Walaupun ada beberapa penghuni yang sudah membongkar bangunannya sendiri. “Masih ada 45 penghuni yang masih tetap bertahan disini. Kami tidak punya lahan, dan akan membongkar bangunan juga tidak punya biaya. Para penghuni sendiri punya hak menempati tanah yang diklaim milik PT KAI tersebut dan semua bangunan yang ada disini dibangun penghuni sendiri,” ujar Slamet Sunar (53), salah satu penghuni yang dituakan di komplek lokalisasi tersebut,Selasa (20/12).
          

Slamet mengaku,selama ini  PT KAI telah melayangkan surat peringatan untuk segera membongkar bangunan dengan tenggat waktu sampai Rabu,(21/12). “Kami mendapat surat peringatan terakhir dari PT KAI, Nomor :KA.2013/XII/6/DO-4-2016. PT KAI mengancam akan membongkar semua bangunan yang ada di komplek tersebut besok Kamis (22/12),” akunya.


          
Slamet menambahkan,penghuni yang diwakili 19 orang telah mengajukan gugatan ke PN Purwodadi melalui LBH Jawa Tengah. “Kamis  (22/12) perkaranya akan mulai disidangkan di PN Purwodadi,” pungkasnya.



Menurut tim penasehat hukum warga,Adi Supriyanto SH, Hidayatun Rohman SH MH dan Tandiyono Adhi Triutomo SH, perbuatan PT KAI Daop IV Semarang melawan hukum. “Kami minta PT KAI menunggu putusan sela PN Purwodadi. Jangan sampai tindakannya merugikan para penghuni lahan yang diklaim milik PT KAI tersebut,” ungkapTandiyono Adhi Triutomo.


Senior Manajer Penjagaan Aset PT KAI Daop IV Semarang Eman Sulaeman saat dimintai keterangan menegaskan, pembongkaran bangunan tetap akan dilaksanakan Kamis (22/12). Alasannya, selain menempati tanah milik PT KAI, para penghuni juga sudah diberi SP hingga tiga kali. “Kami akan tetap melakukan pembongkaran bangunan. Renacanya pembongkaran bangunan akan dikawal aparat dari Polres, Kodim 0717 Purwodad, Satpol PP dan Muspika Purwodadi,” jelasnya.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post