-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pembawa SIM Palsu Kena Wajib Lapor

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pembawa SIM Palsu Kena Wajib Lapor




GROBOGAN –  Pengembangan kasus temuan surat ijin mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopi yang dimiliki salahsatu pengendara yang terjaring dalam razia dan sidang ditempat di depan Pengadilan Negeri (PN) Jalan Soeprapto, Purwodadi, Senin (28/2) terus dilakukan Sat Reskrim Polres Grobogan.


Dari hasil penyelidikan , diketahui penggandaan dua kartu identitas itu dilakukan lantaran takut SIM dan KTP yang dimilikinya hilang.“Dari keterangan pemilik SIM, kartu itu digandakan dengan cara difotokopi dan bukan sengajar membuat SIM dan KTP untuk tujuan kejahatan,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono, Selasa (1/3).

Pembuatan kartu identitas yang mirip dengan asli itu, dilakukan menggunakan kertas PVC dan bukan mika plastik seperti meterial kartu asli yang diproduksi pihak Kepolisian maupun Kementrian Dalam Negeri. “Sudah kita periksa memang petani asal Desa Mayahan itu memiliki kartu identitas asli,” tambahnya sembari menunjukan kartu identitas asli.


Terkait temuan dua kertu identitas fotokopi, Kapolres mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif. “Temuan ini juga kita tindak lanjuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan kita akan lakukan gelar perkara” tambah Kapolres.

Penggandaan kartu identitas diduga karena kekurangtahuan warga terutama petani. Dimana, kartu itu merupakan dokumen resmi yang hanya boleh diproduksi oleh negara.Sementara itu, saat ditangkap polisi, Setyawan terus kebingungan. Pria yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan itu beberapa kali tanya kepetugas terkait apa penyebab dirinya ditangkap. “Terus saya harus pripun saya buat itu karena takut SIM dan KTP saya rusak atau hilang. Saya juga telah buat SIM dan KTP asli bukan malsu,” tanyanya ke petugas

Kasat Reskrim menjelaskan, selain bertani, Setyawan juga bekerja serabutan sebagai tukang batu baik yang bekerja di Jakarta atau di luar Jawa. “Ketika bekerja, SIM dan KTP biasanya ditahan oleh mandor. Namun, tidak jarang ketika kerjaan selesai atau ketika pulang kartu pengenal itu tidak diserahkan. Jadi karena mereka takut bermasalah karena tidak punya kartu penenal dan bingung untuk mengurus lagi ketika hilang, maka mereka menggandakan dengan cara difotokopi,” ungkapnya sambari menejaskan jika pemilik kartu tidak ada catatan kejahatan.

Kasat Reskrimmenambahkan, begitu juga ketika tim Sat Reskrim selain meminta keterangan pemilik kartu, tim juga memeriksa tempat fotokopi. “Tidak saja kita minta keterangan, sejumlah dokumen juga kita periksa untuk mengetahui apakah fotokopi juga membuatkan untuk orang lain. Dan dari catatan tidak ada temuan lain. Bahkan, Setyawan bisa menunjukan kartu identitas asli miliknya,” tambahnya. (iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post