-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sejumlah Napi di Grobogan Mendapatkan Remisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sejumlah Napi di Grobogan Mendapatkan Remisi


PURWODADI- Pernah menghuni tahanan dengan status narapidana (Napi) tidak lantas membuat seseorang jadi minder. Sebaliknya, pengalaman harus menjalani pembinaan karena tindakan kriminal yang dilakukan menjadi pelajaran, sehingga tidak kembali terjerat dengan kasus hukum.
“Saat (bebas) ke masyarakat jangan minder,” ungkap Bupati Grobogan Sri Sumarni, usai memberikan remisi HUT RI ke 72, kepada 88 napi di rumah tahanan (rutan) Purwodadi, Kamis (17/8).
Penghilangan perasaan minder diperlukan lantaran Bupati optimis, masyarakat akan memberikan hak yang sama dan tidak akan memandang sebelah mata atau meremehkan kendati orang tersebut pernah menjalani hukuman karena kasus kriminal atau korupsi sekalipun.
“Remisi hari ini bisa digunakan dengan baik. Saat ke masyarakat jangan minder. Karena saya yakin masyarakat Grobogan menghormati dan menghargai hak asasi manusia. Semoga segera dapat menyesuaikan dan tidak terulang kembali,” tambah Bupati didamping Surahman, Kepala Rutan Purwodadi.
Selain itu, Bupati juga berpesan pengurangan masa tahanan, menjadi moment bagi napi untuk lebih melakukan intropeksi diri. Sehingga, banyak hal positif yang diambil selama menjalani masa tahanan. “Mudah-mudahan yang dapat remisi (napi) bisa cepat kembali ketengah masyarakat lagi dan bisa menyesuaiakan diri. Pesan pentingnya (kriminal) tidak dilakukan kembali,” harap Bupati usai memberikan remisi secara simbolis.
Penyerahan remisi, ungkap Heri Dwi Suswanto, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) menjelaskan, pada HUT RI ke 72, Rutan Purwodadi ajukan 88 remisi ke Kanwil Hukum dan HAM Jateng dan DIY. “Kita ajukan 88 dan disetujui 88. Dari 88, sebanyak 80 penerima remisi satu atau pengurangan masa tahanan sedang delapan orang menerima remisi dua sehingga bisa langsung pulang,” tambahnya.
Kendati disetujui sebanyak 88 remisi bagi tahanan umum, namun Kanwil Hukum dan HAM Jateng belum memberikan persetujuan pemberian pengurangan masa tahanan bagi napi kasus tindak pidana korupsi. “Untuk kasus Tipikor, Kita sudah ajukan remisi sebanyak dua kasus. Namun, belum ada SK dari pusat,” ungkapnya sambil menjelaskan dari kapasitas 120 tahanan, rutan saat ini diisi 224 napi.
Persyaratan mendapat remisi pemotongan tahanan, tambah dia, napi sudah harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan. “Khusus kasus Tipikor, ada persyaratan lain bersedia membayar denda dan uang pengganti,” tambahnya smebari menjelasakan pengurangan masa tahanan berkisar satu hingga dua bulan.
Pengurangan masa tahanan bagi Nur Hadi, napi kasus seksualitas yang telah divonis tujuh tahun penjara mengaku menjadi kabar gembira. Pasalnya, dirinya telah menjalani masa hukuman selama empat tahun. “Dapat remisi sangat senang,” ungkap pria yang dua tahun selalu menjadi perwakilan tahanan yang bertugas penerima remisi dalam upacara yang dipimpin Bupati Sri Sumarni. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post