-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pasar Baru untuk Relokasi Pasar Glendoh Batal Dibangun Tahun 2018

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pasar Baru untuk Relokasi Pasar Glendoh Batal Dibangun Tahun 2018

PASAR GLENDOH: Pasar unggas di Jalan R. Soeprapto ini rencananya akan direlokasi untuk penataan Kota Purwodadi. 

PURWODADI- Terbatasnya anggaran, membuat rencana pembangunan pasar baru untuk relokasi Pasar Glendoh pada tahun anggaran 2018 ditiadakan. Hal ini terungkap dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan tahun 2018 di ruang rapat Komisi B DPRD Grobogan, Senin(6/11) yang dihadiri sejumlah SKPD dan anggota komosi B.

Markus Sutoko, Sekretaris Disperindag Grobogan dihadapan anggota komisi B DPRD Grobogan menjelaskan, walaupun DED untuk Pasar Glendoh sudah ada, namun pihaknya tidak  bisa merealisasikan pembangunannya pada tahun anggaran 2018 karena keterbatasan anggaran. “Tahun 2018 kita menganggarkan Rp 4,63 Miliar untuk penataan 5 buah pasar daerah. Yakni perluasan pasar pagi senilai Rp 2,8 Miliar serta sisanya untuk 4 pasar, yakni Pasar Tegowanu, Tuko, Wirosari dan Kuwu,” jelasnya.

Pembangunan pasar baru untuk relokasi Pasar Glendoh semula dianggarkan sebesar Rp 8 Miliar dan lokasinya berada di Jalan Gajahmada, satu lokasi dengan Pasar Pagi. Pembatalan pembangunan ini dipertanyakan Ketua Komisi B DPRD Grobogan, Budi Susilo. Pembangunan Pasar Glendoh ini merupakan salah satu janji bupati sesaat setelah dilantik. “Dulu bupati telah ketemu dengan pedagang pasar Glendoh dan berjanji akan membuatkan pasar baru. Tahun 2018 merupakan tahun kedua pemerintahan Bu Sri Sumarni. Mungkin akan dibangunkn di tahun ketiga,” tuturnya.

Budi Susilo mengemukakan, dengan batalnya pembangunan pasar, maka pedagang pasar Glendoh pasti akan mempertanyakan hal tersebut. Selain itu, dengan semakin lamanya pembangunan, maka pasar unggas yang berada di Nglejok akan semakin mangkrak.  “Ini jangan berlarut-larut. Para pedagang sudah tahu jika pasar untuk relokasi mereka akan dibangun tahun 2018. Jika ini dibatalkan, mereka pasti bertanya-tanya. Belum lagi pasar di Nglejok akan tambah mangkrak,” tambahnya.

Budi juga mempertanyakan pemeliharaan tenda alun-alun. Pihaknya tidak mau kasus yang terjadi di hutan kota kembali terjadi alun-alun. “Kewenangan siapa harus jelas. Jadi penganggaran untuk pemeliharaan juga jelas. Setahu saya jika berhubungan dengan PKL tanggung jawab Disperindag,” tegasnya.

Dengan pertanyaan ini, Disperindag akan melakukan konsolidasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. (RE)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post