Polisi Akan Tindak Tegas Penyelewangan Dana Desa
DANA DESA : Dana desa terus dipantau baik LSM, pemerhati pengelolaan dana pemerintah, penegak Hukum hingga Kepolisian. |
GROBOGAN- Tak hanya untuk infrastruktur jalan saja, alokasi dana desa yang diterima
oleh desa yang berjumlah miliaran rupiah yang digelontor pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bisa dialokasikan untuk
pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes). Demikian diungkapkan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Sanyoto,
didepan ratusan peserta Focus Group Discution (FGD) dari unsur Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kades dan
perwakilan kecamatan menjelaskan, prioritas penggunaan anggaran desa untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat desa. “Desa bisa jmenggunakannnya untuk
membentuk BUMDes, bisa untuk mengelola pasar tradisional. Bisa untuk
menyediakan air bersih seperti PDAM yah dengan mengelola Pamsimas,” ungkap Sanyoto.
Dana desa, diperbolehkan untuk mendukung
permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes
atau bersama. Dari pendapatan maupun pengelolaan, bisa melibatan atau
memperkerjakan warga desa.“Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok
masyarakat koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa. Jangan hanya
untuk membangun infrastruktur saja. Namun juga untuk memberdayakan dan
meningkatkan perekonomian masyarakatan,” imbuhnya.
Disamping kepentingan ekonomi warga,
dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk mendukungan pengelolaan kegiatan
pelestarian lingkungan, dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan
penangananya.
Terkait pengelolaan dana desa, Kapolres
Grobogan AKBP Satria Rizkiano didamping Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) AKP
Wibowo, kegiatan FGD dengan tema penangan, pengelolaan dana desa yang efektif,
efisien, transparan dan akuntable dalam rangka tindak lanjut MoU Kapolri dan
Kemendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Kemendagri.“Dalam
pelaksanaan pengelolaan dana desa, Bhabinkamtibmas terlibat dalam pelaksanaan
pengawasan dan pembinaan. Ketika ada indikasi penyelewengan, Bhabinkamtibmas
bertugas mengingatkan,” ungkapnya.
Namun, ketika peringatan dini tidak
diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum. “Jika menyeleweng sudah
diingatkan tidak diindahkan, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang
berlaku,” tegasnya.(re)
Post a Comment
Post a Comment