-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Polisi Akan Tindak Tegas Penyelewangan Dana Desa

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Polisi Akan Tindak Tegas Penyelewangan Dana Desa

DANA DESA : Dana desa terus dipantau baik LSM, pemerhati pengelolaan dana pemerintah, penegak Hukum hingga Kepolisian. 

GROBOGAN- Tak hanya untuk infrastruktur jalan saja, alokasi dana desa yang diterima oleh desa yang berjumlah miliaran rupiah yang digelontor pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bisa dialokasikan untuk pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Sanyoto, didepan ratusan peserta Focus Group Discution (FGD) dari unsur Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kades dan perwakilan kecamatan menjelaskan, prioritas penggunaan anggaran desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa. “Desa bisa jmenggunakannnya untuk membentuk BUMDes, bisa untuk mengelola pasar tradisional. Bisa untuk menyediakan air bersih seperti PDAM yah dengan mengelola Pamsimas,” ungkap Sanyoto.

Dana desa, diperbolehkan untuk mendukung permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes atau bersama. Dari pendapatan maupun pengelolaan, bisa melibatan atau memperkerjakan warga desa.“Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa. Jangan hanya untuk membangun infrastruktur saja. Namun juga untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakatan,” imbuhnya.

Disamping kepentingan ekonomi warga, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk mendukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan, dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penangananya.

Terkait pengelolaan dana desa, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano didamping Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) AKP Wibowo, kegiatan FGD dengan tema penangan, pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntable dalam rangka tindak lanjut MoU Kapolri dan Kemendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Kemendagri.“Dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, Bhabinkamtibmas terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan. Ketika ada indikasi penyelewengan, Bhabinkamtibmas bertugas mengingatkan,” ungkapnya.


Namun, ketika peringatan dini tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum. “Jika menyeleweng sudah diingatkan tidak diindahkan, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(re)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post