-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Cleaning Services Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Cleaning Services Ditangkap



PURWODADI,Grobogantoday.com- Nasib kurang beruntung dialami dua orang cleaning services di sebuah hotel di Purwodadi. Berniat menambah penghasilan sebagai kurir sabu, sebelum menikmati hasilnya, keduanya telah ditangkap polisi. Saat ini keduanya telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka yakni Bagus Suryo Putro(30), warga Sambak, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi dan Yudi Priyanto(31), warga Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Blora. Keduanya bekerja sebagai cleaning servis di hotel Alam Indah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket platik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berat kurang lebih 0,33 gram, 1 ( satu ) buah handphone merk nokia warna hitam, 1 ( satu ) buah handphone merk iphone warna hitam dengan pelindung warna orange,  dan 1 ( satu ) unit SPM merk Honda scoopy warna hitam putih No. Pol. : K-5853-RJ. “Saat ini kedua tersangka kita amankan di mapolres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah.

AKP Abdul Fatah menjelaskan, kedua tersangka terkenal licin, beberapa kali lolos dari sergapan petugas. Penangkapan bermula, setelah polisi mendapat info jika ada yang akan mengantarkan sabu dengan modus sabu dimasukkan dalam  bungkus makanan, seolah-olah diserahkan kepada penghuni hotel. “Mendapatkan laporan tersebut, kemudian kita tangkap dan digeledah, benar ditemukan paket sabu seberat 0,33 gram. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Bagus Suryo Putro(30), kita kembangkan. Barang tersebut didapat dari Yudi Priyanto(31) yang sama-sama bekerja sebagai cleaning services,” ungkapnya kepada Grobogantoday.com, Rabu (31/1).


Tak sampai disitu saja, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berkembang tersangka berinisial A yang  saat ini masih dalam pengejaran.  Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RE)



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post