-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tersangka Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Kejari Grobogan Banding

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tersangka Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Kejari Grobogan Banding



PURWODADI, Grobogantoday.com- Keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhi hukuman 8 tahun kepada tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang berujung dengan kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati. Salah seorang anggota keluarga korban bahkan melempar ketiga terdakwa dengan sandal, setelah ketiganya akan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Senin (30/4/2018).


Kericuhan pecah usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu. Merasa kecewa dengan keputusan persidangan, anggota keluarga berusaha mendekati ketiga terdakwa. Lemparan sandal salah seorang keluarga korban sempat melayang mengarah ke  tiga tersangka. Beruntung ketiga tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian.


Kericuhan berlanjut di halaman Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Salah seorang anggota keluarga menyebar sejumlah uang di lantai. Ia merasa, pengrusakan spoin mobil milik terdakwa tak sebanding jika harus dibayar dengan nyawa.



Dalam fakta persidangan, menurut Eko, korban Anang yang tidak berdaya  dikeroyok yang berakibat kematian. Terbukti dengan pendarahan di otak besar, kecil dan batang otak. “Niat menginjak-injak, menyerang bagian vital mengakibatkan kematian, tidak hanya peristiwa pengeroyokan saja,” ungkapnya.


Eko Rusanto, Kuasa hukum keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan hasil persidangan. Pihaknya akan mendesak  Kejaksaan Negeri Grobogan untuk banding. “Kesalahan tuntutan sangat fatal. Tuntutan hanya menggunakan pasal 170, harusnya menggunakan 339 KUHP bisa menjerat para tersangka. Ini menyangkut di pengadilan militer. Jangan sampai hasil disini menjadi acuan di pengadilan militer,” jelasnya.


Kalau tidak ada upaya perbaikan kesalahan, pihaknya akan melaporkannya kepada komisi kejaksaan. “Jika ada pelanggaran kode etik biar diproses komisi yudisial,” tambahnya. (RE)




Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post