Tersangka Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Kejari Grobogan Banding
PURWODADI, Grobogantoday.com- Keluarga korban kecewa
dengan keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhi hukuman 8 tahun kepada tiga
terdakwa pelaku pengeroyokan yang berujung dengan kematian Anang Tri
Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati. Salah seorang anggota
keluarga korban bahkan melempar ketiga terdakwa dengan sandal, setelah ketiganya
akan keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Senin (30/4/2018).
Kericuhan pecah usai Hakim
Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu. Merasa kecewa dengan keputusan
persidangan, anggota keluarga berusaha mendekati ketiga terdakwa. Lemparan
sandal salah seorang keluarga korban sempat melayang mengarah ke tiga tersangka. Beruntung ketiga tersangka
berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kericuhan berlanjut di halaman
Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Salah seorang anggota keluarga menyebar
sejumlah uang di lantai. Ia merasa, pengrusakan spoin mobil milik terdakwa tak
sebanding jika harus dibayar dengan nyawa.
Dalam fakta persidangan, menurut
Eko, korban Anang yang tidak berdaya dikeroyok
yang berakibat kematian. Terbukti dengan pendarahan di otak besar, kecil dan batang
otak. “Niat menginjak-injak, menyerang bagian vital mengakibatkan kematian, tidak
hanya peristiwa pengeroyokan saja,” ungkapnya.
Eko Rusanto, Kuasa hukum
keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan hasil persidangan. Pihaknya akan
mendesak Kejaksaan Negeri Grobogan untuk banding. “Kesalahan tuntutan sangat fatal. Tuntutan hanya menggunakan
pasal 170, harusnya menggunakan 339 KUHP bisa menjerat para tersangka. Ini menyangkut
di pengadilan militer. Jangan sampai hasil disini menjadi acuan di pengadilan
militer,” jelasnya.
Kalau tidak ada upaya perbaikan
kesalahan, pihaknya akan melaporkannya kepada komisi kejaksaan. “Jika ada
pelanggaran kode etik biar diproses komisi yudisial,” tambahnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment