-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Terjatuh Dari Atap, Pelaku Pencurian di Karangrayung Berhasil Diringkus

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Terjatuh Dari Atap, Pelaku Pencurian di Karangrayung Berhasil Diringkus



PURWODADI,Grobogantoday.com- Ketahuan petugas jaga, seorang pelaku percobaan  tindak pencurian dengan pemberatan di KSP Cendrawasih , Dusun Gadoh RT 1 RW 8 Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, berhasil ditangkap. Pelaku tertangkap usai terjatuh dari atap saat berusaha melarikan diri. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku yang tertangkap yakni Santoso(34), warga Desa Dukun RT 3 RW 2, Karangtengah, Demak. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, pelaku yang terekam cctv diteriaki maling oleh petugas jaga. Berusaha kabur dengan terjun dari atap setinggi 7 meter, pelaku malah terjatuh dengan kaki terkilir.  “Belum sempat ngambil, malah ketahuan di cctv oleh petugas. Saat diteriaki maling, saya terjun dari atas,” aku Santoso di hadapan polisi, Rabu (4/4/2018).

Santoso menjelaskan, ia berusaha masuk ke dalam KSP dengan cara memanjat pagar depan sebelah kanan. Melalui atap pelaku turun ke taman KSP di bagian belakang, dengan merusak tralis pelaku masuk ke dapur. Selanjutnya masuk ke kantor KSP dengan cara merusak ternit plafon. Namun sial baginya, setelah turun ke ruangan kantor ketahuan petugas di cctv. “Teman saya berhasil kabur. Saya terjatuh saat berusaha kabur, sehingga tertangkap,” jelasnya.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksi kejahatannya. Yakni dua buah linggis, sebuah parang, 1 godem, tas warna hitam,baterai,sarung tangan, topi, celana panjang dan satu buah handphone. “Perlengkapannya sangat lengkap dan menggunakan senjata tajam untuk jaga-jaga,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq didampingi Kasat Reskrim, AKP Maryoto.

AKBP Choiron El Atiq menjelaskan, masih ada satu tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 pasal (1) ke 3,4,5 jo 53 ayat 1,2 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. “Satu pelaku lainnya berinisial S saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya. (RE)



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post