Curi Kayu,Warga Sragen Ditangkap Tim Gabungan Perhutani dan Polsek Geyer
GEYER,Grobogantoday.com- Tertangkap tangan saat memikul kayu mahoni di kawasan hutan, Suyahmin(47), warga Tangen, Sragen ditangkap petugas gabungan dari Perhutani KPH Gundih dan Polsek Geyer, Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 21.50 WIB di Desa Bangsri,Kecamatan Geyer. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) Huruf (e) Subsider Pasal 78 Ayat (5) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Subs Pasal Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) Lebih Subs Pasal 83 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli gabungan di kawasan hutan. Saat sampai di Pos Petak 189 C, RKPH Drojo, BKPH Madoh Medino, petugas sepintas sempat melihat ada sorot cahaya lampu di kawasan hutan.
Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung menuju lokasi sumber cahaya. Ternyata benar, petugas mendapati ada dua orang, salah satunya memikul potongan kayu mahoni. Sedangkan satu orang lainnya membawa senter. Pembawa senter berhasil melarikan diri, sedangkan pembawa kayu tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas.
"Pelaku Suyahmin,serta barang bukti kayu mahoni berukuran 2,5 meter dengan diameter 16 centimeter saat ini kita amankan di Polsek Geyer," jelasKapolsek Geyer AKP Sugiyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan enam batang kayu mahoni berbagai ukuran di belakang rumah salah satu warga Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Sragen.(RE)
Post a Comment
Post a Comment