Nomer Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Akan Ditilang
PURWODADI,Grobogantoday.com- Satlantas Polres Grobogan memberikan perhatian khusus pada kendaraan bermotor yang tak menggunakan TKNB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tak sesuai dengan TNKB alias plat nomor aslinya dan masih banyak pelanggaran lainya. Sehingga, Satlantas Polres Grobogan kembali melakukan penindakan, Kamis (18/07/2019) siang.
Dimana, saat ini banyak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek yang telah diterapkan dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 39 Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kondisi tersebut membuat Sat Lantas Polres Grobogan intensifkan penindakan kepada para pelanggar tersebut.
Kanit Dikyasa Polres Grobogan Ipda Duddy, yang memimpin langsung razia kendaraan bermotor tersebut mengatakan bahwa saat ini berbagai macam modifikasi TNKB atau plat nomor yang ditemukan di jalan seperti merubah bentuk huruf, merapatkan jarak antara huruf dengan angka serta menghilangkan sebagian huruf atau angka dengan tujuan supaya bisa terbaca sesuai pemilik kendaraan.“Merubah TNKB itu, merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Ipda Duddy.
Disamping melanggar ketentuan spesifikasi teknis TNKB, pelanggaran tersebut juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan bermotor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau mengalami kejadian tindak kriminal. “Saat terjadi kecelaan, hal itu dapat menyulitkan petugas saat proses identifikasi,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam kegiatan razia kali ini, untuk pemilik kendaraan diharuskan mengembalikan atau memasang TNKB sesuai dengan yang asli, baru akan diijinkan atau diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Kami perintahkan kepada pengemudi kendaraan yang terbukti merubah TNKB agar memasang TNKB yang asli, setelah itu baru kita perbolehkan mereka untuk melanjutkan perjalanan,” pungkasnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment