-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Galon Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tukang Galon Ditangkap

Ilustrasi

Grobogantoday.com - Lakukan pencabulan anak dibawah umur,  seorang laki-laki berinisial S (41), warga Kecamatan Penawangan, Grobogan,  diamankan Unit Reskrim Polsek Penawangan. Selasa (31/03/2020).  Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2016,"  ungkap Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo Hariyanto.

Menurutnya, kejadian terjadi di rumah orang tua korban .

"Pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan percabulan," ungkap AKP Saptono.

Kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai tukang antar galon air mineral ini hendak mengantarkan galon ke rumah warga.

Saat melewati rumah Bunga (bukan nama sebenarnya-Red) yang masih berusia 7 tahun, pelaku berhenti dan berpura-pura menanyakan apakah ada galon yang sudah kosong di rumahnya.

Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah guna untuk mencari galon kosong yang dimaksud. Melihat keadaan rumah sepi, sesampainya di dapur pelaku tiba-tiba menarik tubuh korban dan disaat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku, korban ketakutan dan berusaha melawan, setelah bisa terlepas, dia berlari masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam. Sedangkan pelaku melanjutkan pekerjaanya mengirim air galon.

Sesaat kemudian NH (35) yang masih keluarga korban datang. Korban lalu menceritakan kepada NH mengenai kejadian yang baru saja dialaminya.

Mendengar cerita keponakannya, NH kemudian mencari SM (39) dan DP (47), orang tua korban. Setelah mendengarkan cerita yang sebenarnya, kemudian DP, ayah korban, melaporkannya ke Polsek Penawangan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Penawangan kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 12.00WIB.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Penawangan guna penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Sapto.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku tidak bisa menahan hasratnya saat melihat tubuh korban ditambah lagi keadaan rumah yang sepi.(RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post