-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tak Diberi Hutang, Pelaku Lukai Korban & Mengambil Motornya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tak Diberi Hutang, Pelaku Lukai Korban & Mengambil Motornya


Grobogantoday.com - Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Brati berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) di tanah tegalan (Senggeman) milik Perhutani tepatnya di Dusun Permas, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan,  Sabtu (28/02/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku yakni Evan Supriyadi (41), warga Dusun Pasiraman RT 13 / RW 03, Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan.Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Brati, AKP Asep Priyana mengatakan, selain melakukan tindak pidana pencurian, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap Mega Murni (35), warga Desa/Kecamatan Godong, Grobogan.

"Pelaku ditangkap di Dusun Mlakas, Desa Lemah Putih, Kecamatan Brati, Grobogan," ungkap AKP Asep.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula saat pelaku diantarkan pulang oleh korban menggunakan sepeda motor Honda SPC 150 cc  nopol K 3965 AZF. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan kekerasan kepada korban.

"Setelah pelaku membawa kabur motornya, korban kemudian berteriak minta tolong," imbuh Asep.

Teriakan korban didengar oleh NurSugiyarto (28), Muhamad Nashih (40) dan Sahal Mahfud (26), ketiganya warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati. Grobogan. Saat itu, ketiganya berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Ketiganya kemudian mencari asal suara teriakan korban, dan mendapati korban sudah tersungkur dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Salah satu dari mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Brati.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas unit Reskrim Polsek Brati bersama tim medis dan tim inafis Polres Grobogan langsung menuju ke TKP. Sesampainya di lokasi kejadian, korban yang masih sadar dievakuasi dan dibawa ke RS Panti Rahyu Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara, petugas masih melakukan penyelidikan dan olah TKP. Di saat yang sama, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri motor korban berjalan ke arah selatan. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Dusun Mlakas, Desa Lemahputih dengan barang bukti yang masih utuh berupa kendaraan milik korban dan sebilah pisau yang dipergunakannya untuk menusuk korban.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya tersebut karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.

Korban sendiri pernah bekerja sebagai TKW di Taiwan. Baru dua bulan ini, ia pulang ke kampung halamannya di Desa Godong, Kecamatan Godong.(RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post