Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Grobogan Lakukan Razia Miras
Petugas gabungan melakukan razia di sejumlah warung yang dicurangi menjual miras. |
Demikian diungkapkan Kapolsek Grobogan Iptu Candra Bayu Septi usai melakukan operasi. ”Kegiatan ini terus kami lakukan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang nataru. Di samping itu, peredaran miras ini melanggar Perda Kabupaten Grobogan. Ada beberapa titik yang kami operasi dari Kecamatan Grobogan,” kata kapolsek.
Dilakukannya operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang meresahkan. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan beberapa barang bukti minuman keras. Beberapa botol miras berusaha disembunyikan oleh penjual untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Menurut Iptu Candra, saat ini barang bukti miras telah dibawa ke Mapolsek Grobogan sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik warung dilakukan pendataan, pemberian surat pernyataan dan memperoleh teguran dari Kapolsek agar tidak menjual minuman keras serupa kembali di warungnya.
"Kita amankan 20 botol arak, 16 botol anggur merah cap japan, 27 botol bir dan 6 botol anggur kolesom," katanya.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran miras, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menjumpai warung yang menjual miras.
“Laporkan saja jika ada yang menjual miras. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment