Renggut Nyawa, Pemasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Godong Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan interogasi tersangka. |
GROBOGANTODAY - Banyaknya korban meninggal akibat terkena kawat aliran listrik jebakan tikus menjadikan Polres Grobogan bertindak tegas. Setahun terakhir, tercatat 3 orang mati akibat listrik jebakan tikus. Saat ini, Polres Grobogan menetapkan seorang tersangka,yakni Hardi(58) warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Grobogan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tersangka mengaku memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus. Namun, tindakan itu akhirnya justru mengakibatkan adanya korban jiwa.
"Bersama tersangka kita amankan sejumlah barang bukti berupa lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Rabu(19/5/2021).
Penangkapan tersangka merupakan buntut meninggalnya satu orang akibat tersetrum jebakan tikus itu terjadi pada 19 April 2021. Korban meninggal adalah Suyadi (56) yang sawahnya bersebelahan dengan sawah tersangka.
"Dia dulu yang mengajari saya membuat jebakan tikus beraliran listrik," ujar tersangka kepada awak media.
AKBP Jury mengatakan, pihak kepolisian terus menghimbau warga agar tidak menggunakan kawat aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebab telah banyak korban orang tewas akibat terkena kawat aliran listrik jebakan tikus.
“Jangan sampai jebakan tikus merenggut nyawa,“katanya.
Post a Comment
Post a Comment