-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sisa Berondongan Petasan Dinyalakan Anak-anak dan Timbulkan Luka Berat, Warga Godong Harus Berurusan dengan Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sisa Berondongan Petasan Dinyalakan Anak-anak dan Timbulkan Luka Berat, Warga Godong Harus Berurusan dengan Polisi

Salah satu tersangka praktekkan pembuatan petasan.

GROBOGANTODAY - Sisa petasan yang habis diberondong dinyalakan anak-anak dan timbulkan luka berat,Latip Susanto (69) warga Desa Kopek, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan polisi. Tak hanya dia,pemasok petasan, yakni Ariyanto (50), warga Kecamatan Sukolilo, Pati pun ikut diamankan.Keduanya dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pasal 360 ayat (1) KUHP.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian bermula saat usai sholat id,Kamis(13/5) Latip Susanto memberondong petasan di sebuah tanah kosong di dekat rumahnya. Ia mengaku melakukan aktifitas tersebut untuk memeriahkan lebaran di kampungnya. Dari puluhan petasan yang ia nyalakan, ternyata ada beberapa yang tidak menyala.


"Saya  menyuruh anak saya mengumpulkan petasan yang tidak nyala tersebut dan dibawa pulang. Lantas petasan tersebut saya buang di sampah belakang rumah," ungkap Latip.


Namun ternyata masih ada petasan yang tersisa di lokasi. Sekumpulan anak-anak yang bermain-main di lokasi tersebut menemukan sebuah petasan tanpa sumbu,Jumat (14/5/2021). Mereka lantas berinisiatif untuk menyalakannya. Salah seorang anak,yakni Angga membuat sumbu dari kertas.


“Kemudian  Aldi menyulut sumbu dengan korek api, sedangkan Angga memegang petasan tersebut. Tiba-tiba meledak dan mengakibatkan telapak kanan terluka dan jari telunjuknya putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surakarta,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021).



Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini ternyata milik Latip.


"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata petasan tersebut dibeli dari Ariyanto (50), warga Kecamatan Sukolilo, Pati. Saat dilakukan penangkapan, Ariyanto mengaku telah meracik petasan tersebut. Dari tangannya, petugas menyita ratusan longsong petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan meracik petasan tersebut," jelas kapolres.


Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 13 longsong petasan tidak aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, 12 longsong petasan aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah, ratusan petasan berbagai ukuran serta alat untuk membuat petasan.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post