-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Edarkan Sabu di Gubug, Residivis Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Edarkan Sabu di Gubug, Residivis Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Grobogan

Kapolres Grobogan, AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba,
 AKP Hendro Satmoko saat jumpa pers.

GROBOGANTODAY -  Seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Res Narkoba Polres Grobogan, di jalan Gubug-Jeketro, tepatnya Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Grobogan, Sabtu(16/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 tahun 2019 tentang Narkotika.


" Pelaku ditangkap saat masih on, usai memakai sabu-sabu. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip besar dan 5 klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram, satu handphone Oppo, celana pendek warna hitam dan sepeda motor merk Mio GT dengan nomor polisi  H 3410 SJ," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, Rabu(3/11).


Pelaku diketahui bernama Dwi Setiaji(33), warga Gisikdrono, Semarang Barat, Semarang. Pelaku merupakan residivis tindak pidana pengedar narkoba.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku berdasarkan  laporan masyarakat.  Setelah dilakukan penyelidikan, polisi  berhasil menyergap pelaku saat  hendak mengantarkan barang haram tersebut.


“Saat dilakukan penggeledahan, di saku celana pelaku ditemukan  5  paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,21 gram," jelas AKP Hendro Satmoko.


AKP Hendro menambahkan,  pelaku saat ini berperan sebagai pengguna sekaligus  pengedar  narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, barang haram tersebut berasal dari seseorang dari daerah Solo. 


“Setelah kami introgasi, peran dia sebagai pengedar. Sedangkan pengirim barang, saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya.  


Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kenek las mengaku, mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar.


" Satu paket kecil saya beli seharga Rp 800 ribu dan bisa saya jual Rp 1 juta. Masih bisa pakai lagi," ungkapnya. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post