Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Razia
Petugas menyita rokok ilegal di beberapa toko di wilayah Grobogan. |
Petugas gabungan mendatangi satu persatu toko maupun warung yang menjual rokok yang ada di Kabupaten Grobogan.
Petugas memeriksa secara teliti rokok yang dijual di masing-masing tempat tersebut. Petugas langsung menyita rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
Selama dua hari ini petugas menyisir ke beberapa lokasi, diantaranya Pasar Geyer, Pasar Toroh dan wilayah Purwodadi. Petugas berhasil menyita sebanyak 18.860 batang rokok berbagai merk.
" Di Pasar Geyer kita menemukan barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai yaitu Qbold sebanyak 20 batang, Gnew Edition 3680 batang, Bold 2600 batang. Di Pasar Toroh menemukan barang bukti G new edition 800 batang, Bold 800 batang dan di wilayah Purwodadi sebanyak 10.960 batang," jelas Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta, Kamis(2/12).
Petugas melakukan pengambilan barang bukti dengan surat penitipan barang dan barang bukti dibawa oleh Satpol PP Jawa Tengah. Pihaknya menghimbau kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.
" Cukai merupakan pungutan negara atas barang-barang tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Untuk pemasok rokok ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment