-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Notaris Tersangka Kasus Bulog di Grobogan Ditahan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Notaris Tersangka Kasus Bulog di Grobogan Ditahan

PC, tersangka kasus korupsi tanah bulog Mayahan
(rompi tahanan) dibawa ke Lapas Purwodadi. 

GROBOGANTODAY -  Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April 2022, PC, selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di  Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan tahun 2018, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis(20/10/2022).


"Kita lakukan penahanan selama 20  hari ke depan, mulai tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 08 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi, " kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardi kepada wartawan. 


Penahanan ini dilakukan setelah semua barang bukti lengkap. Akhirnya tersangka diserahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Umum. PC merupakan notaris yang ditunjuk langsung oleh Perum Bulog. Namun, dalam perkembangannya diduga dia turut bersama-sama melakukan penyimpangan terkait pengadaan tanah gudang Bulog di Mayahan pada 2018.


Dengan menggunakan rompi warna merah muda bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi Kejari Grobogan, tersangka keluar dari kantor Kejari Grobogan dan dibawa ke lapas. 



"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya. 


Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.999.421.705,00.


Sebelumnya, satu orang tersangka, Kusdiyono(78), telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa(22/3/2022).

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post