-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bangunan untuk Produk UMKM Grobogan Malah Jadi Cafe Karaoke

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bangunan untuk Produk UMKM Grobogan Malah Jadi Cafe Karaoke

Cafe Queen di Jalan Gajahmada Purwodadi. 

GROBOGANTODAY - Tidak digunakan sesuai peruntukannya dan telah habis kontraknya, Cafe Queen yang berada di Jalan Gajah Mada Purwodadi diminta untuk menghentikan operasionalnya dan mengosongkan tempat tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan Any Erawati, Rabu(10/5/2023). 

 

"Habis masa kontraknya, September 2022 tetapi masih beroperasi. Dari hasil pembahasan bersama instansi terkait, dalam waktu dekat, tempat tersebut diminta dikosongkan," katanya.


Any Erawati menjelaskan bangunan yang digunakan untuk karaoke itu semula adalah Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT. Primkopti Koperasi Primer. Bangunan tersebut sebenarnya difungsikan untuk pengembangan sarana prasarana peluasan produk unggulan Daerah Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.


"Dalam pelaksanaan pengelolaan KUD Sawo Jajar dan PT. Primkopti Primer Koperasi bekerjasama dengan Pihak III yaitu Dewan Pengurus Pusat Aspirasi Rakyat (DPP Format). Dalam hal ini diwakili oleh saudara Miftah Bustanill Arifin yang menjabat sebagai ketua Umum Presedewan DPP Format. Dalam skema tersebut berlaku untuk tiga tahun. Sejak 2019 hingga September 2022," ujarnya. 


Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Any, pengelola tidak melaksanakan sesuai dengan perjanjian. Justru menyerahkan pengelolaan ke pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam perjanjian dan digunakan untuk usaha cafe dan karaoke Queen. Cafe tersebut tidak memiliki ijin. 


"Sampai sekarang masih beroperasi. Belum meninggalkan tempat. Untuk itu tadi ada rapat segera menindaklanjuti," jelasnya. 


Berdasarkan pada temuan diatas, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM tentang permasalahan Rumah Produk Unggulan yang digunakan untuk usaha café dan Karaoke yang menjadi aduan masyarakat. 


Menurutnya cafe Queen yang masih beroperasi itu melanggar pasal 22 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Kedua melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).


"Satpol PP telah mengadakan pengawasan dan peringatan lisan, untuk prosedur selanjutnya menjadi kewenangan OPD Teknis. Nanti diberi waktu meninggalkan bangunan itu, tenggangnya berapa hari masih menunggu," katanya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post