-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bandar Miras di Ngraji Digulung Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bandar Miras di Ngraji Digulung Polisi


GROBOGAN -Jelang Perayaan hari raya natal dan tahun baru, Sat Sabhara Polres Grobogan lakukan Operasi Cipta Kondisi ,Jumat(9/12) dengan sasaran miras, premanisme dan senjata tajam. Dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras di sebuah agen besar yang berkedok toko kelontong di Jalan Danyang-Kuwu, tepatnya di depan pasar Tempel, Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.


Saat polisi datang, pemilik toko sempat menghalau polisi untuk masuk toko. Pemilik toko berdalih memiliki ijin penjualan miras. Namun polisi tetap saja menyisir ke seluruh isi toko. Benar saja, ditemukan ribuan botol miras siap jual di gudang toko milik istri oknum polisi.“Kali ini,kita berhasil amankan 3.280 botol miras berbagai jenis merk. Semuanya kita amankan ke Mapolres Grobogan,” jelas Kasat Sabhara Polres Grobogan,AKP Lamsir.


Lamsir menambahkan, penggerebekan bandar miras berkedok toko kelontong ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada toko kelontong yang secara terang-terangan menjual miras. Penggerebekan ini merupakan ketiga kalinya dan merupakan penyitaan terbesar dalam satu tahun terakhir. “Toko ini sudah kita razia ketiga kalinya, kali ini kita temukan miras paling banyak. Kita sudah berusaha memperingatkan untuk berhenti berjualan barang haram tersebut, namun masih saja membandel,” terangnya.



Pemilik toko kelontong,Siti Yulaekah(33) saat dimintai keterangan berdalih jika miras di tokonya merupakan titipan dari PT Jangkar Semarang. Pemilik toko yang diduga sebagai istri oknum polisi ini mengaku memiliki ijin resmi penjualan miras. Namun polisi tetap saja menggeledah seluruh isi toko. “Saya punya ijinnya kok,” terangnya.




Siti Yulaekah mengaku menjual miras tersebut kepada para pengecer dengan sistem persen. “Paling Cuma dapat untung 3 persen saja dari distributor,” akunya.


“Semua barang bukti kita amankan dalam rangka penyidikan pelanggaran pasal 33 ayat 1  jo pasal 23 ayat 5 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” pungkas Lamsir.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post