-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
18 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Penganiayaan Bendung Klambu

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

18 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Penganiayaan Bendung Klambu


GROBOGAN –Guna memperjelas  kasus penganiayaan pada  tanggal 8 Januari 2017 di sekitar Bendung Klambu, Sat reskrim Polres Grobogan  adakan  rekontruksi, kemarin. Korban penganiayaan adalah  Muhammad Abdulrohim alias Tukul (40) warga Desa Sumberejo RT 3/3 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Saat  ditemukan, korban  tergeletak tak sadarkan diri dijalan arah Bendung Klambu, Desa Bringin, Kecamatan Godong.

Kurang dari sebulan, tiga pelaku penganiayaan berhasil diamankan. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Muhammad Taufik alias Duwer (25) warga Desa Botosiman RT 7/6 Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Abdullah Budi Jalal alias Londo (22) warga Desa Jatisono RT 2/3 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, Sanjili Mustofa alias Kisut (26) warga Desa Botosiman RT 7/6 Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran.

 “Satu tersangka yang belum tertangkap adalah  Ari Susanto (25) warga Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Ari ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono.

Setidaknya ada 18 adegan yang ditampilkan dalam rekontruksi tersebut, mulai saat mereka datang di lokasi kejadian sampai korban dikeroyok  ramai-ramai dengan menggunakan batu, hingga korban dibiarkan bersimbah darah di  pinggir jalan. “Rekontruksi telah kita lakukan untuk melengkapi berkas. Korban di perankan oleh anggota Polsek Godong, sedangkan pelaku langsung diperankan tersangka,” jelas AKP Eko Adi Pramono yang juga memimpin rekontruksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun di penjara."Rekonstruksi ini di lakukan guna melengkapi pemberkasan kasus kekerasan terhadap orang, yang melanggar pasal 170 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun di penjara," pungkas Eko.(iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post