-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tiga Setengah Jam, Pencuri Truk Berhasil Dibekuk

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tiga Setengah Jam, Pencuri Truk Berhasil Dibekuk



GROBOGAN – Berkat kerjasama yang baik antara paguyuban sopir truk, aparat Polres Grobogan dan Polres Sragen, dalam waktu tiga jam, pelaku pencurian sebuah truk di  Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Grobogan berhasil diringkus, kemarin. Tersangka diketahui bernama Bahron Nada(26), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kejadian bermula saat Siswanto(32), sopir truk, mengetahui truk yang diparkir di halaman rumahnya raib sekitar pukul 03.00 WIB. Mengetahui truknya tidak ada di tempat, korban langsung menginformasikannya kepada rekan-rekannya sesama sopir agar dilakukan penghadangan. “Saat melihat truk tidak ada saya langsung hubungi teman-teman, yang kebetulan ada grup whatsappnya,” jelas korban .
Mengetahui truk temannya raib dicuri, teman-teman korban yang kebetulan melintas di jalan Purwodadi-Solo langsung berburu pelaku pencurian. Benar saja, para sopir mengetahui truk hasil curian meluncur dari arah Purwodadi menuju Solo, tepatnya di Kalijambe, Sragen. Para sopir yang mengetahui itu kemudian meneriaki “maling” kepada pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut lantas ikut mengejar korban   dan  akhirnya tertangkap. “Dalam waktu tiga setengah jam pelaku berhasil ditangkap. Ini semua berkat komunikasi yang baik antar sopir yang membantu melacak posisi truk. Namun satu pelaku berhasil meloloskan diri,” jelas Wakapolres Grobogan, Kompol Wahyudi, didampingi  Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.
Pelaku yang sempat diamuk massa akhirnya diamankan aparat Polsek Kalijambe. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Polres Grobogan, akhirnya pelaku dibawa ke mapolres Grobogan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, ada lima  kendaraan angkutan barang yang berhasil digasak di lima tempat berbeda. Semua kendaraan ini dijual dengan harga yang berbeda kepada penadah. “Truk yang ini sudah ditawar 37 juta oleh pemesan di Bekonang. Sedangkan pick up saya jual 13 juta,” akunya kepada petugas.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya, tersangka  diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post