-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dua Pelaku Judi Togel Diamankan Polsek Karangrayung

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dua Pelaku Judi Togel Diamankan Polsek Karangrayung


GROBOGAN- Seorang  penjual kupon judi togel cap jie kia berhasil diamankan petugas dari Polsek Karangrayung saat sedang melayani pembeli di sebuah  rumah di Dusun Dempel, Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung yang di jadikan tempat transaksi, kemarin.  Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ke mapolsek Karangrayung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bernama Jatmiko(31), warga Dusun Pangkalan, Desa Mojoagung, selaku penjual. Sedangkan Sonhaji(38), warga Dusun Mrayun RT 4 RW 4, Desa Termas, Kecamatan Karangrayung selaku pembeli. “Penangkapan ini berdasarkan laporan beberapa warga bahwa rumah tersebut dipergunakan untuk transaksi togel. Warga merasa resah dengan aktifitas mereka,” jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sukardi.

Mendapat laporan warga, petugas melakukan pengintaian ke lokasi tersebut. Benar saja, rumah tersebut benar-banar dipakai untuk transaksi judi togel. Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang sedang melakukan transaksi. “Saat kami melakukan penggerebegan, mereka sedang transaksi jual-beli. Tidak ada perlawanan saat kami lakukan penangkapan,” jelas AKP Sukardi.

Bersama kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah buku totalan, rekapan, staples, kalkulator , ballpoint, empat buah hand phone, sejumlah uang, karbon dan ramalan. “Uang tunai yang merupakan hasil transaksi kita amankan sejumlah 845 ribu Rupiah,” jelasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 303 ayat (1) huruf 1e, 2e, 3e ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak 25 juta Rupiah. “kasus ini akan terus kita dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” terang AKP Sukardi. (iya)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post