Tak Mampu Tangani Jembatan Rusak, Desa Bisa Ajukan Bantuan Khusus
PURWODADI,
Grobogantoday.com – Sejumlah jembatan di
Kabupaten Grobogan yang merupakan aset milik desa mengalami kerusakan yang
cukup mengkhawatirkan. Pemkab Grobogan mendorong pemerintah desa untuk
mengajukan bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, jika
pemerintah desa tak mampu menanggulangi kerusakan tersebut. Demikian
diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Grobogan Subiyono
kepada wartawan.
“Jembatan yang merupakan aset desa menjadi tanggung
jawab desa. Namun, pihak desa bisa mengajukan bantuan khusus dan kita akan
bantu fasilitasi. Seperti Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan yang memperoleh
bantuan jembatan gantung,” ungkapnya.
Walaupun sebelumnya jembatan tersebut dibangun oleh
Pemkab Grobogan namun statusnya tetap milik pemerintah desa. Sesuai aturan
terbaru, penanganan aset desa harus dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Kondisi
inilah yang menjadikan penanganan jembatan desa menjadi terhambat.
Rusaknya jembatan jika tidak segera ditangani maka jembatan itu
dikhawatirkan ambrol dan memutus akses transportasi dan perekonomian warga sekitar. Dari penelusuran Grobogantoday.com
di lapangan, sedikitnya ada 10 jembatan rusak yang tersebar di beberapa
kecamatan yang mengalami kerusakan. Ada enam jembatan yang butuh penanganan
segera karena tingkat kerusakannya cukup parah.
Keenam jembatan tersebut yakni, jembatan
di Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, jembatan
di Desa Tunggak (Toroh), jembatan Desa Kalipang (Gabus),
jembatan Desa Truwolu (Ngaringan), jembatan Banjardowo
(Kradenan) dan jembatan di Desa Karangsono (Karangrayung).
Kerusakan jembatan ini bisa disebabkan karena faktor usia jembatan yang sudah
cukup tua dan faktor gerusan banjir dan longsor. (RE)
Post a Comment
Post a Comment