-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Ditertibkan, PKL Jalan Banyuono I Purwodadi Kucing-kucingan dengan Petugas

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Ditertibkan, PKL Jalan Banyuono I Purwodadi Kucing-kucingan dengan Petugas



PURWODADI,Grobogantoday.com- Seperti tak jera-jera, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di Jalan Banyuono I setelah petugas Satpol PP pergi. Padahal, petugas Satpol PP telah melakukan penertiban disana. Demikian diungkapkan Ani Erawati, Kabid Penegakan Peraturan Satpol PP Grobogan. ”Jalan ini kan zona merah, terlarang untuk pkl. Namun mereka sulit ditertibkan.Kalau kita datang mereka pergi. Kalau kita pergi mereka datang,” ungkapnya  




Berdasarkan pantau Grobogantoday.com , sejumlah pedagang nampak melakukan kucing-kucingan dengan para petugas Satpol PP. Para pedagang pun seolah memiliki sinyal kapan para petugas akan melakukan razia  tempat mereka berjualan. Dengan begitu, mereka bisa cepat untuk membereskan dagangannya sebelum diketahui petugas.




Sebelum para petugas datang, PKL buru-buru merapikan barang dagangannya. Namun, setelah petugas lewat, tak lama para PKL langsung menggelar lapaknya kembali. Kendati demikian, tak jarang juga ada beberapa pedagang keburu ketahuan petugas Satpol PP, sebelum sempat merapikan seluruh dagangannya. Akibatnya, pedagang bersama barang dagangannya diangkut oleh petugas. “Hari ini ada 7 pedagang yang terjaring dan kita bawa ke kantor satpol pp untuk kita data,” jelasnya.


Untuk memberikan rasa jera kepada para pedagang yang membandel, pihaknya akan mengajukannya ke pengadilan. “Memang sebelumnya kita non yustisi, kita tertibkan saja. Namun sekarang akan kita bertindak tegas dengan mengajukan para pedagang yang melanggar perda Kabupaten Grobogan nomer 15 tahun 2014 tentang ketertiban umun ke pengadilan. Pelanggar diancam dengan kurungan maksimal 3 tahun dan denda Rp 15 juta,” tegasnya. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post