-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Terlihat Berfoto dengan Cagub, Kades Menduran Lolos Jeratan UU Pilkada

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Terlihat Berfoto dengan Cagub, Kades Menduran Lolos Jeratan UU Pilkada



PURWODADI, Grobogantoday.com- Walaupun sempat berada di lokasi kampanye pasangan calon Gubernur Jateng dan berfoto bersama dengan menunjukkan jari telunjuk, Kades Menduran Kecamatan Brati Siti Yumroh lolos dari jeratan UU Pilkada. Ia hanya mendapatkan peringatan administrasi saja. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Grobogan Agus Purnama, usai melakukan rapat pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Grobogan Senin (9/4/2018).

Menurutnya, oknum kades tersebut diketahui hadir di kegiatan kampanye yang dilakukan calon Gubernur nomor urut satu, Ganjar Pranowo silaturahmi di Pondok Pesantren Al Marom, Desa Menduran. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/4) sekitar pukul 17.00. ”Oknum kades ini tak hanya hadir, namun juga sempat berfoto bersama cagub sembari mengacungkan jari telunjuk. Terlihat juga beberapa orang lainnya yang ikut berfoto. Saat berfoto, posisi Kades Menduran, tepat berada di samping kanan Ganjar,” jelasnya.


Terkait hal tersebut, pihaknya, sudah melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan bersama tim Sentra Gakkumdu. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait kehadiran kades tersebut, yakni anggota Panwascam Brati, koordinator acara, dan tuan rumah. Dalam klaeifikasi tersebut, Siti Yumroh menyatakan tidak ada niatan ikut kampanye, tetapi hanya menyambut selaku kepala desa. Tentang mengacungkan jari telunjuk disebutkan terjadi secara spontanitas saja.

Klarifikasi itu perlu dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan kades dalam pilkada. Hal itu sesuai pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2018. Dalam Pasal 71 ayat 1 disebutkan bagi pejabat negara, ASN, pejabat daerah, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan,  usai melakukan klarifikasi, pihaknya melanjutkan pembahasan bersama sentra Gakkumdu dengan unsur kejaksaan dan kepolisian. ”Hasil dari  pembahasan tersebut, Kades Menduran Siti Yumroh dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Alat bukti kurang kuat untuk menindak lanjuti ini. Walaupun ada foto, belum mencukupi,” jelasnya.(RE)



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post