Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Didatangkan Sebagai Saksi
PURWODADI,Grobogantoday.com-Sidang ketiga kasus pengeroyokan berujung kematian
Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di Pengadilan
Negeri Purwodadi mendatangkan saksi Sumadi, oknum anggota TNI yang terlibat
dalam pengeroyokan tersebut. Ada perbedaan antara keterangan saksi Sumadi
dengan saksi Herfi. Herfi menjelaskan
jika Sumadi terlibat aktif dalam pengeroyokan dari awal hingga akhir. Namun Sumadi
mengaku hanya terlibat di awal saja. Demikian diungkapkan Hari Ginanjar, Hakim
Anggota kepada Grobogantoday.com usai persidangan, Selasa(10/4/2018).
“Dalam persidangan umum
Sumadi sebagai seorang saksi. Sedangkan di Pengadilan Militer Sumadi sebagi tersangka.
Ia mengakui terlibat dalam rangakaian pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya
Anang Tri Hidayat . Namun saksi mengaku hanya terlibat dalam awal perkelahian.
Dalam durasi 30 menit, ia hanya terlibat 5 menit awal saja. Selanjutnya yang
terlibat 3 tersangka lain,” jelasnya.
Sumadi mengakui
melakukan hal tersebut atas dasar dipukul duluan korban, ia melawan. Ia tidak
mengetahui korban meninggal, ia tahu setelah ditangkap dan dibawa ke Polres
Grobogan sekitar pukul 05.30. “Kejadian
jam 3 pagi. Ia pulang ke rumahnya, setelah itu dijemput polisi dari Polres
Grobogan. Ia baru tahu bahwa Anang Tri Hidayat meninggal dunia,” kata Hari
Ginanjar.
Walaupun ada perbedaan
keterangan antara saksi Herfi dan Sumadi namun Majelis hakim tetap mempertahankan keterangan masing-masing
saksi. “Mengenai perbedaan keterangn bisa ditindaklanjuti oleh penyidik atau
penuntut umum. Ada juga perbedaan keterangan posisi korban di sebelah kiri dan
kanan. Nanti kita kaitkan dengan keterangan yang lain sehingga menjadi fakta,”
ungkapnya kepada Grobogantoday.com.
Tidak adanya kuasa
hukum, menurut Hari Ginanjar, pihaknya pernah menawarkannya di sidang pertama,
namun tersangka menolak. “Posisi
pendampingan di undang-undang,boleh didampingi diatas 5 tahun dan wajib
didampingi jika ancaman penjara diatas 15 tahun. Kalau misal tersangka
mengharapkan, pengadilan bisa memberikan pendampingan. Namun saat di sidang
pertama tak mau didampingi, tersangka mau menghadapi sendiri. Hal ini nanti akan dimuat di berita acara sidang,”
pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.(RE)
Post a Comment
Post a Comment