-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Didatangkan Sebagai Saksi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Oknum Anggota TNI Pelaku Pengeroyokan Didatangkan Sebagai Saksi



PURWODADI,Grobogantoday.com-Sidang ketiga kasus pengeroyokan berujung kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di Pengadilan Negeri Purwodadi mendatangkan saksi Sumadi, oknum anggota TNI yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ada perbedaan antara keterangan saksi Sumadi dengan  saksi Herfi. Herfi menjelaskan jika Sumadi terlibat aktif dalam pengeroyokan dari awal hingga akhir. Namun Sumadi mengaku hanya terlibat di awal saja. Demikian diungkapkan Hari Ginanjar, Hakim Anggota kepada Grobogantoday.com usai persidangan, Selasa(10/4/2018).

“Dalam persidangan umum Sumadi sebagai seorang saksi. Sedangkan   di Pengadilan Militer Sumadi sebagi tersangka. Ia mengakui terlibat dalam rangakaian pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Anang Tri Hidayat . Namun saksi mengaku hanya terlibat dalam awal perkelahian. Dalam durasi 30 menit, ia hanya terlibat 5 menit awal saja. Selanjutnya yang terlibat 3 tersangka lain,” jelasnya.

Sumadi mengakui melakukan hal tersebut atas dasar dipukul duluan korban, ia melawan. Ia tidak mengetahui korban meninggal, ia tahu setelah ditangkap dan dibawa ke Polres Grobogan  sekitar pukul 05.30. “Kejadian jam 3 pagi. Ia pulang ke rumahnya, setelah itu dijemput polisi dari Polres Grobogan. Ia baru tahu bahwa Anang Tri Hidayat meninggal dunia,” kata Hari Ginanjar.

Walaupun ada perbedaan keterangan antara saksi Herfi dan Sumadi namun  Majelis hakim tetap mempertahankan keterangan masing-masing saksi. “Mengenai perbedaan keterangn bisa ditindaklanjuti oleh penyidik atau penuntut umum. Ada juga perbedaan keterangan posisi korban di sebelah kiri dan kanan. Nanti kita kaitkan dengan keterangan yang lain sehingga menjadi fakta,” ungkapnya kepada Grobogantoday.com.

Tidak adanya kuasa hukum, menurut Hari Ginanjar, pihaknya pernah menawarkannya di sidang pertama, namun tersangka menolak.  “Posisi pendampingan di undang-undang,boleh didampingi diatas 5 tahun dan wajib didampingi jika ancaman penjara diatas 15 tahun. Kalau misal tersangka mengharapkan, pengadilan bisa memberikan pendampingan. Namun saat di sidang pertama tak mau didampingi, tersangka mau menghadapi sendiri. Hal ini  nanti akan dimuat di berita acara sidang,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post