-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jelang Lebaran, 12 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jelang Lebaran, 12 Ribu Botol Miras Dimusnahkan


PURWODADI, Grobogantoday.com - Polres Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras).

Bertempat di Alun-Alun Purwodadi, barang bukti berupa miras dari berbagai macam merk tersebut dihancurkan dengan alat kendaraan berat, usai apel gelar pasukan Ops Ketupat Candi 2018, Rabu (6/6/2018). 

Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq menuturkan penyitaan sejumlah ribuan botol didapatkan dari hasil Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 2018.

“Sekitar 12 ribu botol miras ini didapat dari hasil operasi pekat sepanjang bulan suci ramadhan  ,” terangnya pada awak media.

Lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 301 botol congyang, 369 botol anggur 500, 321 botol kolesom, 1.341 botol bir, 204 botol anggur merah, 341 botol Tommy stanly, 211 botol kole, 43 botol beras kencur, 9.593  botol ciu/arak dan 32 dirigen arak.

Ia menjelaskan, penyitaan miras diperlukan guna menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Grobogan. “Semaksimal mungkin, guna meminimalisir tindak kriminalitas di Kabupaten Grobogan," katanya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni yang ikut hadir dalam pemusnahan mengatakan, menurutnya miras berdampak negatif bagi lingkungan dan sering kali memakan korban. "Banyak korban meninggal dunia karena miras. Didasari latar belakang tersebut, maka sangat berkepentingan untuk memusnahkannya. Hal ini untuk melindungi generasi muda. Untuk mengakomodasi hal tersebut, kita terbitkan Perda No 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum," ungkapnya. (RE) 
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post