-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Gunakan BPKB Palsu Untuk Agunan, Sindikat Pemalsu BPKB Berhasil Dibongkar

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Gunakan BPKB Palsu Untuk Agunan, Sindikat Pemalsu BPKB Berhasil Dibongkar



PURWODADI,Grobogantoday.com- Sindikat pemalsu BPKB berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Grobogan. Empat orang berhasil diamankan. Tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Rembang, sedangkan satu  orang pelaku merupakan seorang wanita, warga Kabupaten Grobogan. Keempatnya saat ini sudah diamankan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku yakni, Abu Ndorin warga Dresi Kulon Kabupaten Rembang, Wahyu Pramono dan Sugianto warga Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, serta Siti Chotijah warga Bandungsari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 25 BPKB palsu. Secara kasat mata, BPKB sangat mirip dengan aslinya, bahkan terdapat hologram layaknya BPKB asli. Karena itulah, BPKB yang mereka miliki berhasil masuk koperasi untuk diagunkan. Bahkan BPKB tersebut juga diperjualbelikan dengan banderol Rp 1,8 juta, baik sepeda motor maupun mobil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan keempat  pelaku berawal dari kecurigaan salah satu koperasi yang menerima BPKB palsu segabai agunan. Koperasi di Kota Purwodadi tersebut kemudian melapor ke Polres Grobogan. Setelah dicek, BPKB tersebut ternyata memang palsu. “Yang menjaminkan pertama kali yakni Siti Chotijah. Setelah dilakukan penyelidikan, ada 3 tersangka lain yang terlibat,” ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq.

Tiga tersangka lain kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing. Hasil pengembangan, mereka tidak hanya menjaminkan BPKB palsu di sejumlah koperasi yang ada di Grobogan. Total sementara ada 25 BPKB palsu yang dijadikan agunan di sejumlah koperasi yang di Kabupaten Jepara, Pati, Rembang, dan Kudus. “Tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Kapolres.

Menurut pengakuan Sugianto, salah seorang tersangka, untuk membuat BPKB tersebut, ia membeli BPKB yang sudah tidak terpakai. "Setelah saya beli BPKB yang sudah tak terpakai lagi, BPKB tersebut kami buat menjadi BPKB palsu,” ujarnya. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post