-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Berduaan di Hotel, 3 Pasangan Digelandang ke Mapolres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Berduaan di Hotel, 3 Pasangan Digelandang ke Mapolres Grobogan


PURWODADI, Grobogantoday.com - Tekan penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Grobogan lakukan razia di sejumlah hotel kelas melati. Hasilnya tiga pasangan tak resmi berhasil diamankan Sat sabhara Polres Grobogan  Senin, (29/4/2019).

Operasi tersebut dimulai di hotel yang ada di Purwodadi. Saat berada di hotel, petugas meminta izin kepada pemilik hotel. Lalu mereka masuk ke setiap kamar.

Beberapa kamar ada yang kosong. Namun, ada kamar yang dikunci dari dalam. Petugas mengetuk pintu. Ada yang nekat masih dikunci dan ada yang buka. Setelah dibuka ada  pasangan laki-laki dan perempuan di dalam kamar. Ada yang baru pakai pakaian dan ada yang di dalam kamar mandi. Petugas meminta identitas satu persatu penghuni kamar. Ternyata setelah dicek, pasangan di dalam kamar bukan suami istri.

”Hasil dari operasi Pekat Cipta Kondisi kita mendapatkan tiga pasangan bukan suami istri,” kata Kaur Bin Ops Sabhara Iptu Salamun yang memimpin jalannya razia.

Dikatakan, razia di hotel tersebut dilaksanakan dalam rangka operasi cipta kondisi. Yakni untuk menjaga kondusitifitas di wilayah Kabupaten Grobogan. 

”Jadi pengakuan dari pasangan ini sudah kenal dan mengajak ketemu di hotel. Jadi ke hotel satu kamar apa yang dilakukan? Apalagi pasangan ini mempunyai suami atau istri yang sah,” terang dia.

Iptu Salamun menambahkan, untuk proses bagi pasangan tak resmi tersebut pihaknya lakukan pembinaan. Yakni dengan setiap pasangan ini membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

”Jika pasangan ini masih nekat kembali lakukanya lagi. Kami akan datang keluarganya. Apakah itu istrinya, suaminya, mertuanya dan orang tua. Mereka harus tanggung jawab atas perbuatanya,” tandasnya. (tribratanews Polres Grobogan /RE) 
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post