-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Asyik Dadu, 3 Warga Toroh Diamankan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Asyik Dadu, 3 Warga Toroh Diamankan


Grobogantoday.com - Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Grobogan setelah kedapatan bermain judi dadu. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. 

Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan  mengungkapkan, pada hari Jumat (26/06/2020) petugas mendapat informasi adanya perjudian jenis dadu di kebun sebelah barat lapangan sepak bola Desa Tunggak. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Sabtu (27/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di tempat yang dimaksud dan mendapati tiga pria yang sedang bermain judi dadu yang memakai taruhan uang. Setelah sebelumnya  kembali mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian dadu" terang AKBP Juri Leonard, Jumat (10/07/2020).

Ketiga pelaku yakni Siswanto (48) warga Desa Plosoharjo, Toroh. Sido Mulyo (42) warga Desa Genengsari, Toroh dan Slamet (65) warga Desa Boloh, Toroh.


"Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,075 juta, empat buah dadu, satu lembar beberan (tempat memasang taruhan) dan satu buah tikar," ungkap Kapolres. (re) 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post