Asyik Dadu, 3 Warga Toroh Diamankan
Grobogantoday.com - Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Grobogan setelah kedapatan bermain judi dadu. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, pada hari Jumat (26/06/2020) petugas mendapat informasi adanya perjudian jenis dadu di kebun sebelah barat lapangan sepak bola Desa Tunggak. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Sabtu (27/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di tempat yang dimaksud dan mendapati tiga pria yang sedang bermain judi dadu yang memakai taruhan uang. Setelah sebelumnya kembali mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian dadu" terang AKBP Juri Leonard, Jumat (10/07/2020).
Ketiga pelaku yakni Siswanto (48) warga Desa Plosoharjo, Toroh. Sido Mulyo (42) warga Desa Genengsari, Toroh dan Slamet (65) warga Desa Boloh, Toroh.
"Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,075 juta, empat buah dadu, satu lembar beberan (tempat memasang taruhan) dan satu buah tikar," ungkap Kapolres. (re)
Post a Comment
Post a Comment