-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Grobogan


Grobogantoday.com -Sat Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus dua orang yang diindikasikan sebagai pengedar obat terlarang atau pil koplo.  Dua tersangka yakni Andik Muhriyanto (25), warga Kecamatan Kebonagung, Demak, dan Adri Kurniawan (25), warga Kecamatan Gubug, Grobogan.
”Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 junto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas  Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan  di hadapan wartawan, Jumat (10/7/2020).


Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Gubug Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Dari tersangka Andik, diamankan satu plastik kecil berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 140 butir,satu buah HP, satu buah tas pinggang dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari tersangka Adri berhasil diamankan satu plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 30 butir, dua paket plastik klip kecil dan masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, satu kaleng bekas suplemen yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil berisi lima butir obat tablet warna kuning berlogo “DMP” dan kondom. 

"Selain itu kita amankan satu HP, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit motor Honda Revo,"jelas kapolres.

Kedua tersangka harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RE) 
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post