SE Kemensos, Ahli Waris Korban Covid Tak Dapat Santunan Lagi
Isi dalam surat itu memastikan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi santunan kepada korban COVID-19.
"Jadi tanggal 18 Februari kemarin kami menerima surat dari Kemensos bahwa santunan akibat positif COVID-19 ini dibatalkan," tutur Kadinsos Edy Santoso, Rabu(24/2/2021).
Edy menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 60 penerima santunan akibat Covid 19. Namun sampai saat ini belum ada yang mendapatkan santunan.
"Maka Dinsos menyatakan bantuan itu pasti tidak ada. Alasannya, sesuai surat tidak ada anggaran santunan untuk kematian itu. Di Jateng saja ada 1.974 yang mengusulkan. Namun hingga saat ini baru 7 orang yang mendapatkan. Yakni di Kabupaten Boyolali, Kendal, Brebes dan Blora," jelasnya.
Padahal sebelumnya, keluarga dari korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
"Kalau sesuai surat yang kami terima sebelumnya ya Rp 15 juta, Grobogan mengusulkan 60 orang. Persyaratan sudah lengkap dan verifikasi diterima Kemensos," katanya.
Ia pun berharap seluruh ahli waris bisa memahami kondisi keuangan negara. Semoga COVID-19 ini bisa segera selesai serta masyarakat sehat dalam kondisi baik.
"Nanti kami mulai hari ini menyampaikan ke mereka bunyi surat Kemensos, kami harap warga memaklumi kondisi keuangan negara," pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment